Kairo, 20 Muharram1438/21 Oktober 2016 (MINA) – Pengadilan militer Minya, Mesir, pada Kamis (20/10) menjatukan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara terhadap empat pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi.
Pengadilan mengataan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyerbuan di sebuah markas lembaga pemerintah di Gubernuran Minya, Ahram Online melaporkan yang dikutip MINA.
Dalam proses peradilan ulang itu, pengadilan menyatakan mereka menyerbu markas Departemen Pemuda dan Olahraga di kota Deir Mawas menyusul upaya pembubaran massa pro-Morsi yang menduduki Rabaa dan Nahda pada 14 Agustus 2013.
Di lain hal, pengadilan Mesir pada Sabtu (8/10) menunda sidang banding untuk Mursi, presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis, dalam kasus yang dikenal di lingkup media sebagai ‘isiden Itehadeya Palace’, Anadolu Agency melaporkan.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Seorang sumber peradilan, yang berbicara dengan kondisi anonim karena masalah pembatasan berbicara kepada media, mengungkapkan bahwa Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi di Mesir, menunda persidangan banding Morsi sampai Sabtu (22 Oktober).
Mursi telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan dijatuhi hukuman mati pada 2015 dalam kasus pembobolan massal penjara pada tahun 2011.
Militer pimpinan Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden Mesir, menggulingkan Muhammad Mursi dalam kudeta berdarah 2013. (P022/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu