Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

Widi Kusnadi - Sabtu, 26 Desember 2020 - 01:40 WIB

Sabtu, 26 Desember 2020 - 01:40 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah mulai menyiapkan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Peraturan itu ditandatangani pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan (saat itu) Terawan Agus Putranto.

Pasal 15 ayat (1) Permenkes itu menyebutkan, tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19.

Berdasarkann keterangan yang diterima MINA, Jumat (25/12), dalam Permenkes tersebut, terdapat enam kelompok prioritas penerima vaksin yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (4).

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Pertama, tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Keenam, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat (6) menyebutkan, petugas pelayanan publik yang bakal diprioritaskan adalah petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, untuk pelaku perekonomian strategis yang akan mendapat prioritas meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Sementara pasal 15 ayat (2) menyebut, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (R/SR/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia
Kolom