Jakarta, MINA – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan enam masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam lima tahun ke depan untuk perbaikan pendidikan di Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2019 menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mengacu Perpres tersebut, Ketua Komisi X, Syaiful Huda berharap proses transisi bidang pendidikan tinggi kembali ke Kemendikbud dapat berjalan lancar dan tidak terlalu menyita waktu.
“Saya berharap restrukturisasi akibat penggabungan kembali Dikti ke Kemendikbud dapat berjalan segera,” kata Syaiful kepada dalam Nadiem dan jajarannya dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi X, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Selain itu, para Anggota Komisi X juga menitipkan target penyelesaian guru honorer, program pemenuhan kebutuhan guru, serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.
My Esti Wijayati, Anggota Komisi X kembali menegaskan pentingnya kejelasan aturan mengenai alokasi anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Anggota Komisi X, Desy Ratnasari menyoroti pentingnya kesetaraan gender dalam kesempatan untuk bersekolah/melanjutkan pendidikan antara anak perempuan dan laki-laki.
Di samping itu, Lathifah Shohib, Anggota Komisi X meminta Mendikbud Nadiem untuk melakukan revitalisasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru di tanah air.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Sedangkan Adrianus Asia Sidot, berharap agar Kemendikbud dapat mengevaluasi mekanisme alokasi dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (L/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru