Enam Tahanan Wanita Palestina Jalani Hukuman Penjara 10 Tahun

Gaza, MINA – Pasukan pendudukan Israel meningkatkan penahanan terhadap wanita selama dua tahun terakhir, dan juga meningkatnya hukuman mendendam dan menindas terhadap wanita yang dipenjara Israel, Asra Palestine Center untuk studi mengatakan.

Untuk pertama kalinya dalam masa lebih dari 11 tahun, pengadilan pendudukan Israel telah mengeluarkan tindakan balasan terhadap wanita Palestina. tahanan wanita telah dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun, dituntut melakukan penusukan terhadap tentara atau pemukim selama dua tahun terakhir, juru bicara media, Riyad Al-Ashqar mengatakan.

Al-Ashqar menunjukkan bahwa enam tahanan perempuan diidentifikasi sebagai Shorouk Salah Duyat (20), seorang mahasiswa dari Sur Baher di Yerusalem. Dia ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2015. Saat itu, dia berusaha membela diri sebagai upaya untuk mempertahankan jilbabnya. Namun, tentara Israel menuduh usahanya membela diri itu sebagai tindakan untuk menusuk.

Tahanan wanita lain bernama Shatila Suleiman Abu Eyada (24), dari kota Kafr Qasim di wilayah pendudukan. Ia ditangkap pada tanggal (3/4) tahun 2016, setelah Israel mengajukan dakwaan atas tuduhan pembunuhan, dengan membeli bahan peledak dan senjata. Pengadilan Israel menghukumnya 16 tahun penjara.

Pengadilan Israel juga mengeluarkan hukuman 15 tahun penjara untuk Maysoun al-Jabali (23), dari Betlehem. Ia dihukum karena menikam dan melukai seorang tentara wanita pada 29 Juni 2015. Pengadilan juga menghukum Norhan Awwadm (18), yang ditangkap dan dipenjara selama 13 tahun.

Sementara itu, tahanan Jerusalem yang terluka, Esraa Riad Ja’abas (32), dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Yerusalem 11 tahun penjara. Pasukan Israel menuduhnya melakukan operasi di pos pemeriksaan Al-Za’im. Dia ditangkap pada (11/10) tahun 2015, setelah pasukan pendudukan Israel menembak mobilnya, yang menyebabkan sebuah tabung gas meledak di dalamnya. Ia terluka parah pada saat itu dan dibawa ke Rumah Sakit Hadassah di Ein Kerem.

Tahanan keenam adalah Malak Mohammed Yousif Salman (16), dari Yerusalem, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan dalih melakukan pembunuhan terhadap seorang prajurit di Yerusalem.

Asra Palestine Center meminta organisasi hak asasi manusia untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan melindungi wanita Palestina dari kejahatan pendudukan Israel, dan berhenti menargetkan mereka dengan menembak, menangkap dan melakukan hukuman keras tanpa pembenaran. (T/RS3/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Bahron Ansori

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.