Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Euis Amalia: Penting Adanya RUU Ekonomi Syariah di Indonesia

Widi Kusnadi - Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:16 WIB

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:16 WIB

24 Views

Jakarta, MINA – Ketua Bidang Pendidikan DPP IAEI Prof. Dr. Euis Amalia mengatakan, penting sekali untuk adanya Rancangan UU ekonomi syariah saat ini di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Acara webinar IAEI, BI dan KNEKS dengan tema ” Urgensi RUU Ekonomi Syariah dalam rangka Optimalisasi Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian,” Selasa (25/8).

“Karena dalam hal ini masih ada kesenjangan antara perkembangan industri dengan aspek hukum ekonomi syariah itu sendiri,” kata Euis.

Ia menjelaskan, perjungan umat Islam mendorong Undang Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengakomodasi keberadaan Bank Syariah yang berdampingan dengan bank konvensional atau dual Banking System.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Dilanjutkan perjuangan hingga lahirnya Undang-Undang perbankan syariah yang mandiri yaitu UU no 21 tahun 2008.

“Indonesia harus menjadi pusat keuangan Syariah dunia, karena peluang keuangan syariah Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia harus harus dimanfaatkan secara optimal,” jelas Euis.

Keuangan syariah dapat menjadi agenda utama dalam pembiayaan pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.

Ia berharap, dengan adanya RUU atau ekonomi syariah tersendiri ini akan dapat memayungi kegiatan keuangan syariah.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

“Sehingga akselerasi lebih cepat untuk mengoptimalisasi dan mendukung perekonomian Nasional  berjalan lebih  cepat,” tambahnya. (L/SH/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda