Menlo Park, MINA – Facebook pada hari Jumat (4/6) menetapkan larangannya terhadap mantan Presiden AS Donald Trump selama dua tahun.
Facebook mengatakan, dia pantas mendapatkan hukuman maksimum karena melanggar aturan platform atas serangan mematikan oleh para pendukungnya di US Capitol, The New Arab melaporkan.
Larangan dua tahun akan berlaku mulai 7 Januari, ketika Trump dikeluarkan dari platform. Itu terjadi setelah dewan pengawas independen Facebook mengatakan, larangan tanpa batas harus ditinjau.
“Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Tuan Trump, kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru,” kata Wakil Presiden Urusan Global Facebook Nick Clegg dalam sebuah unggahan.
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Facebook juga mengatakan, tidak lagi akan memberikan kekebalan kepada politisi untuk konten yang menipu atau kasar di jejaring sosial berdasarkan komentar mereka yang layak diberitakan.
Pada akhir larangan dua tahun Trump, Facebook akan meminta para ahli untuk menilai apakah aktivitasnya di jejaring sosial masih mengancam keselamatan publik, demikian Clegg. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan