Jakarta, MINA – Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan, terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
“Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” kata Menag Fachrul Razi dalam keterangannya di Jakarta melalui konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Untuk tahun ini, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 orang untuk kuota haji 2020 reguler dan 17.680 orang untuk kuota haji khusus.
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Berdasarkan data Worldometers, per Selasa (2/6), jumlah pasien positif corona di Arab Saudi ada sebanyak 87.142 orang. Sementara, jumlah orang yang meninggal akibat corona tercatat ada 525 orang.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan larangan umrah masih berlaku walau pelonggaran lockdown diterapkan.
Penangguhan umrah dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu. Larangan masih ditetapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut, sebagaimana diberitakan media Arab, Gulf News, Kamis (28/5) lalu. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia