Jakarta, MINA – Wakil Ketua Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyebut bahwa keputusan pemerintah memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus memiliki payung hukum yang jelas.
Dalam seminar bertajuk “Menyoal Pemindahan Ibu Kota Negara” di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (3/9), Fadli menegaskan, hal ini sangat rumit, sebab setidaknya lima undang-undang (UU) yang telah ada harus direvisi.
“Dalam keputusan pemindahan ibu kota ini, tentu membutuhkan suatu proses politik yang panjang, ditandai dengan persoalan payung hukumnya apa? Payung hukum ini cukup kompleks karena setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi, disusun,” katanya.
Ia mengungkapkan, UU yang harus direvisi itu antara lain UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
“Juga ada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.
Selain harus merevisi sejumlah undang-undang, Fadli juga menyebut keputusan pemindahan Ibu Kota ini sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah memilih mana kebijakan yang prioritas untuk diselesaikan.
“Pemindahan ibu kota negara ini out of the blue, tiba-tiba bicara ibu kota negara. Ini menurut saya tentu harus ada hak partisipasi publik, untuk didengarkan aspirasi-aspirasinya. Bagaimana hak partisipasi publik, atau hanya keinginan Presiden?” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana memindahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Jokowi mengatakan ibu kota baru bakal berada di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Alokasi anggaran untuk memuluskan rencana itu yakni mencapai Rp466 triliun. Pemerintah mengatakan anggaran itu akan berasal dari kerja sama dengan pihak swasta, bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun