Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli Zon: Pemerintah Tak Bisa Seenaknya Ubah APBN-P

Rendi Setiawan - Kamis, 11 Agustus 2016 - 11:36 WIB

Kamis, 11 Agustus 2016 - 11:36 WIB

304 Views

Jakarta, 8 Dzulqa’dah 1437/11 Agustus 2016 (MINA) – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengomentari langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengotak-atik APBN-P 2016 yang jadi perdebatan sejak akhir pekan lalu.

Dalam keterangannya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (10/8), Fadli menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya mengubah APBN-P yang telah ditetapkan menjadi undang-undang tanpa berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

APBN-P itu undang-undang, jadi pelaksanaannya tidak bisa diubah-ubah begitu saja di tengah jalan. Apalagi baru ditetapkan satu bulan lalu,” katanya.

Menurut Fadli, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menyiasati perkembangan perekonomian yang tidak sesuai asumsi.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

“Kalau mengubah APBN-P tentu harus melibatkan DPR, sebab ini merupakan undang-undang. Kecuali, yang dilakukan oleh pemerintah hanyalah sekadar menekan realisasi belanja, dan bukan mengubah postur APBN-P-nya. Jika yang dilakukan hanya menekan realisasi belanja, itu masih dimungkinkan,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Fadli, dalam kondisi darurat pemerintah sebenarnya memiliki beberapa opsi untuk menyiasati defisit anggaran.

“Pertama, menekan realiasasi anggaran. Jadi, bukan mengubah APBN-P, tapi menekan realisasi anggaran pada pos-pos yang masih bisa dilakukan penghematan. Ini pun dengan catatan bahwa pos-pos yang dikurangi penyerapannya itu bukan pos-pos belanja vital, seperti belanja pendidikan atau kesehatan,” tuturnya.

Ia menambahkan, opsi kedua dan ketiga adalah opsi yang sebaiknya diabaikan, yaitu pemerintah bisa saja menerbitkan Perppu untuk merevisi batas maksimum defisit anggaran di atas tiga persen, atau menambah utang untuk menutupi defisit yang terus membesar tadi.

Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65

“Tapi sebaiknya dua opsi ini diabaikan, karena bisa menimbulkan moral hazard. Selama ini setiap kali kita tersandung masalah, solusinya selalu saja mengubah undang-undang, atau jika terkait anggaran selalu dengan menambah utang. Itu tradisi pengelolaan pemerintahan yang buruk. Makanya, dua opsi terakhir ini sebaiknya tidak dipilih,” paparnya.

Utang Baru

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jangan sampai warning soal defisit anggaran oleh Menteri Keuangan ini justru dijadikan kondisi untuk membenarkan kebijakan utang baru oleh pemerintah.

“Ibu Sri Mulyani kini bukan lagi Direktur Pelaksana Bank Dunia, sehingga kita tentu berharap ia kini bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan Indonesia,” katanya. Pemerintah harus menata kembali proyek-proyek pembangunan.

Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas

Dilanjutkan Fadli bahwa pernyataan Presiden terkait dananya ada, tinggal mau kerja atau tidak, kini terbukti tidaklah benar. Pada kondisi demikian, pemerintah seharusnya memilih dan memilah kembali proyek-proyek pembangunan.

“Sekarang masyarakat jadi tahu, jika kita sebenarnya tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembangunan, terutama bagi proyek-proyek mercusuar yang tidak mendesak, seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam jangka pendek, yang kita perlukan adalah program-program ekonomi yang bisa memulihkan daya beli masyarakat dan mengurangi kesenjangan, sehingga ekonomi rakyat bisa berdenyut kembali.

“Para ekonom pemerintah jangan sampai lupa bahwa yang kita butuhkan saat ini bukan hanya menyelamatkan APBN, tapi terutama adalah menyelamatkan perekonomian nasional,” jelas Fadli. (L/P011/P001)

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda