Jakarta, MINA – Menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyerukan pemerintah, terutama Kementerian Agama, untuk melobi pemerintah di Kerajaan Saudi agar tidak berdampak pada biaya haji dan umroh bagi jamaah Indonesia.
“Kenaikan PPN sebesar 5 persen di Arab Saudi, tentu sangat berdampak pada biaya haji dan umroh di Indonesia,” ujar Fadli, Senin (8/1).
“Perlu ada upaya lobi dari pemerintah kita kepada pemerintah Arab Saudi. Tapi, kalau ini menjadi ketetapan yang universal dan memang tidak bisa dielakkan, tentu bisa kita terima,” tuturnya.
“Tapi kalau masih bisa diperjuangkan untuk mengurangi beban calon jamaah haji Indonesia, harusnya pemerintah Indonesia melobi supaya memberikan keringanan dan kemudahan,” ucap Fadli.
Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa
Dikutip dari rilis Kemenag, Otoritas Zakat dan Pajak di Arab Saudi mengenakan PPN 5 persen terhitung mulai 1 Januari 2018. Semua barang dan jasa, seperti makanan, minuman, transportasi lokal, minyak dan produk-produk turunan, hotel dan jasa penginapan, layanan telekomunikasi, serta asuransi mengalami kenaikan.
Sektor-sektor tersebut bersentuhan dengan kepentingan jamaah haji dan umroh Indonesia di Arab Saudi.
“Pemerintah bisa melakukan efisiensi dari dana haji sekarang. Pungli-pungli perlu diberantas dan dana-dana yang tidak efisien perlu disingkirkan. Kalau bisa, tidak menaikkan dana haji,” tutur Fadli.
“Lakukan strategi yang membuat jamaah haji kita mendapat fasilitas yang sama dengan dana yang ada,” pungkasnya. (R/R05/RI-1)
Baca Juga: Kumpulan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online Dikebut
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rakor Haji untuk Maksimalkan Penyelenggaraan Tahun Depan