Oleh: Dr. Hayu S. Prabowo; Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) MUI, Fasilitator Nasional Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis atau Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia
Konferensi Para Pihak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (COP28) yang berlangsung di Expo City Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) mulai tanggal 30 November-12 Desember 2023, memberikan fokus yang lebih intensif pada peran agama dalam menjaga bumi dan hutan.
Konferensi ini diperkirakan dihadiri lebih dari 70.000 peserta, termasuk kepala negara, pejabat pemerintah, pemimpin industri internasional, perwakilan sektor swasta, akademisi, pakar, pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat.
Hasil COP 28 menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan semakin merambah ke dimensi keagamaan, dan ini tercermin dalam upaya kolaboratif umat beragama di seluruh dunia.
Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari
Salah satu titik puncak dari COP 28 adalah inisiatif pertama kali dalam sejarah, yaitu penyelenggaraan Faith Pavilion. Komunitas keagamaan dari berbagai agama hadir bersama untuk menyuarakan kepedulian dan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan hidup. Pavilion ini menciptakan platform bagi pemimpin agama, cendekiawan, dan praktisi lingkungan untuk berbagi visi mereka tentang peran agama dalam menjaga bumi dan hutan.
Pavilion Iman atau Faith Pavilion COP28 menggarisbawahi komitmen Kepresidenan COP28 terhadap inklusivitas, mempertemukan para pemimpin agama, pejabat dan ilmuwan serta mendorong dialog antargenerasi dengan pemuda dan perwakilan masyarakat adat.
Peran agama dalam pelestarian alam menjadi fokus utama pembicaraan di Faith Pavilion. Keyakinan bahwa bumi adalah anugerah Tuhan yang perlu dijaga dan dipelihara bersama menjadi pendorong utama.
Pada sesi ini membahas peran agama dan tempat ibadah dalam transisi menuju energi terbarukan dan menyediakan ruang untuk diskusi antaragama seputar pengelolaan lingkungan.
Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina
Pemimpin agama dari berbagai tradisi menggarisbawahi pentingnya etika lingkungan, tanggung jawab sosial, dan solidaritas global untuk mengatasi krisis perubahan iklim.
Pentingnya hutan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber daya alam menjadi sorotan utama. Umat beragama mengakui bahwa hutan bukan hanya habitat bagi berbagai bentuk kehidupan, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan alam yang harus dilestarikan.
Inisiatif restorasi hutan dan penanaman pohon secara massal diusulkan sebagai bentuk kontribusi nyata dari komunitas keagamaan dalam menyokong upaya global untuk mengurangi emisi karbon.
Kunci dari solusi atas darurat iklim yang mengancam dunia dengan menghentikan perubahan iklim dan mencegah dampak buruknya dapat dilakukan melalui pelestarian hutan tropis, sebuah strategi yang hemat biaya dan penting.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23] Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran
Penggundulan hutan tropis tidak hanya mengeluarkan karbon namun juga melemahkan kemampuan alam untuk menyerapnya.
Meskipun janji dan komitmen global mengakui pentingnya peran hutan tropis, deforestasi masih terus terjadi, sehingga memperburuk perubahan iklim dan bukan melakukan mitigasi.
Tindakan tegas dan terukur sangat penting. Pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mempunyai kewajiban etis untuk memperjuangkan perlindungan hutan.
Selain itu, dalam deklarasi akhir COP 28, para negosiator dan pemimpin agama sepakat untuk terus memperkuat kerja sama antara pemerintah dan komunitas keagamaan. Kesepakatan ini menciptakan momentum positif untuk melibatkan seluruh masyarakat, termasuk lembaga keagamaan, dalam upaya bersama menjaga bumi dan hutan demi masa depan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam
Hasil COP 28 di Dubai mencerminkan semangat kolaboratif yang perlu diterapkan untuk mengatasi tantangan lingkungan global dan mewujudkan visi bersama menuju dunia yang lebih hijau dan berkelanjutan.(A/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina