Ramallah, MINA – Juru bicara Gerakan Pembebasan Nasional Palestina Fatah Mundzir al-Hayek mengatakan, rancangan undang-undang oleh otoritas pendudukan Israel yang melarang pengibaran bendera Palestina di perguruan tinggi di seluruh wilayah yang diduduki Israel, bermaksud melenyapkan identitas bangsa Palestina.
Al-Hayek menegaskan, upaya itu akan gagal dan gagal lagi, karena ketabahan rakyat Palestina.
“Pengibaran bendera Palestina di Piala Dunia Qatar rupanya telah mengejutkan pendudukan,” ujarnya. Quds Press melaporkan, Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan, rancangan undang-undang itu menunjukkan pendudukan terus bermaksud melanjutkan terorisme dan pembunuhannya terhadap warga Palestina.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
“Kami rakyat Palestina bertekad untuk menghadapi yahudisasi dan proyek kolonial sampai pembebasan kami,” imbuhnya.
Media Ibrani Israel Hayom melaporkan, anggota parlemen Israel (Knesset) untuk partai sayap kanan Likud, Shlomo Kari, mengajukan amandemen Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang mengajukan memasukkan larangan pengibaran bendera Palestina di seluruh perguruan tinggi di wilayah pendudukan Israel.
Laporan menyebutkan, RUU tersebut mengusulkan untuk mendefinisikan Otoritas Palestina sebagai entitas yang bermusuhan dengan Undang-Undang Israel, dan dengan demikian mempertimbangkan mengibarkan bendera Palestina sebagai pengibaran permusuhan.
RUU antara lain menyebutkan, “skors terhadap mahasiswa Palestina dari dalam yang mengibarkan bendera pihak yang bermusuhan di lembaga akademik untuk jangka waktu enam bulan. Jika dia mengulanginya, dia dikeluarkan dari institusi akademik, ditolak haknya untuk memperoleh gelar akademik di Israel, atau memiliki gelar akademik yang diakui dari luar negeri untuk jangka waktu 10 tahun.”
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Dalam sesi parlemen Israel sebelumnya, Eli Cohen memperkenalkan rancangan undang-undang serupa yang melarang pengibaran bendera Palestina di perguruan tinggi. Namun proposal tersebut hanya disampaikan dalam pembacaan pendahuluan. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya