Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatah Minta Jerman dan Ceko Tidak Berpihak pada Israel di ICC

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 16 Februari 2020 - 17:10 WIB

Ahad, 16 Februari 2020 - 17:10 WIB

9 Views

Ramallah, MINA – Gerakan Palestina Fatah meminta Jerman dan Republik Ceko untuk tidak berpihak ke Israel pada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Fatah juga meminta keduanya membatalkan pernyataan mereka yang menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Fatah, Jamal Nazzal, memberikan tanggapan terhadap Jerman yang bergabung dengan Republik Ceko dalam menawarkan untuk berbicara atas nama Israel di ICC, dengan alasan bahwa lembaga itu tidak memiliki yurisdiksi, lapor Kantor Berita Palestina WAFA, Sabtu (15/2).

“Selama bertahun-tahun Israel telah membunuh ribuan warga sipil Palestina dengan ratusan individu tidak bersenjata dan di bawah umur di antara mereka,” tambah Nazzal.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Untuk itu, ia mengingatkan kedua negara terhadap “menghalangi jalan keadilan bagi ribuan korban Palestina, sehingga memberi lampu hijau kepada Israel untuk melanjutkan pelanggaran hak asasi manusianya. Sementara kejahatan perang dilakukan oleh Israel baik melalui pemboman terus-menerus di Gaza, pemukiman ilegal atau penembakan orang-orang Palestina yang tidak bersenjata dalam pelanggaran hukum internasional. ”

Sebelumnya, Jerman mengumumkan pada Jumat (14/2), bahwa pihaknya telah memihak Israel di Pengadilan Internasional ICC di Den Haag, dan mengklaim bahwa lembaga itu tidak memiliki wewenang untuk membahas apakah Israel melakukan kejahatan perang terhadap Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.

Jerman adalah salah satu negara anggota utama Pengadilan ICC dan posisinya dapat memainkan peran penting dalam persidangan.

Australia, Hongaria, Austria, Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang terdiri dari 57 negara anggota, telah mengajukan petisi untuk berpartisipasi dalam persidangan. Namun belum menjelaskan sikap mereka mengenai masalah tersebut.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Asosiasi pengacara Israel dan Palestina juga telah mengajukan permintaan, termasuk Prof. Eyal Benvenisti dari Universitas Cambridge, dan diplomat veteran AS Dennis Ross.

Dalam petisinya, Jerman mendukung argumen Israel bahwa yurisdiksi pengadilan tidak meluas ke wilayah Palestina yang diduduki, karena Palestina bukanlah negara yang memenuhi semua kriteria di bawah hukum internasional umum, meskipun telah bergabung dengan Statuta Roma ICC.

Petisi juga menekankan dukungannya untuk “solusi dua negara yang dinegosiasikan”.

Jerman menambahkan bahwa penentuan batas wilayah hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung, dan bukan peran pengadilan.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Pada Desember 2019, Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda menyatakan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk menginvestigasi tindakan Israel. Namun telah meminta pengadilan untuk memutuskan masalah yurisdiksi. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah