Fatah Minta Jerman dan Ceko Tidak Berpihak pada Israel di ICC

Ramallah, MINA – Gerakan Fatah meminta dan Republik untuk tidak berpihak ke Israel pada Pengadilan Kriminal Internasional () di Den Haag, Belanda.

Fatah juga meminta keduanya membatalkan pernyataan mereka yang menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Fatah, Jamal Nazzal, memberikan tanggapan terhadap Jerman yang bergabung dengan Republik Ceko dalam menawarkan untuk berbicara atas nama Israel di ICC, dengan alasan bahwa lembaga itu tidak memiliki yurisdiksi, lapor Kantor Berita Palestina WAFA, Sabtu (15/2).

“Selama bertahun-tahun Israel telah membunuh ribuan warga sipil Palestina dengan ratusan individu tidak bersenjata dan di bawah umur di antara mereka,” tambah Nazzal.

Untuk itu, ia mengingatkan kedua negara terhadap “menghalangi jalan keadilan bagi ribuan korban Palestina, sehingga memberi lampu hijau kepada Israel untuk melanjutkan pelanggaran hak asasi manusianya. Sementara kejahatan perang dilakukan oleh Israel baik melalui pemboman terus-menerus di Gaza, pemukiman ilegal atau penembakan orang-orang Palestina yang tidak bersenjata dalam pelanggaran hukum internasional. ”

Sebelumnya, Jerman mengumumkan pada Jumat (14/2), bahwa pihaknya telah memihak Israel di Pengadilan Internasional ICC di Den Haag, dan mengklaim bahwa lembaga itu tidak memiliki wewenang untuk membahas apakah Israel melakukan kejahatan perang terhadap Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.

Jerman adalah salah satu negara anggota utama Pengadilan ICC dan posisinya dapat memainkan peran penting dalam persidangan.

Australia, Hongaria, Austria, Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang terdiri dari 57 negara anggota, telah mengajukan petisi untuk berpartisipasi dalam persidangan. Namun belum menjelaskan sikap mereka mengenai masalah tersebut.

Asosiasi pengacara Israel dan Palestina juga telah mengajukan permintaan, termasuk Prof. Eyal Benvenisti dari Universitas Cambridge, dan diplomat veteran AS Dennis Ross.

Dalam petisinya, Jerman mendukung argumen Israel bahwa yurisdiksi pengadilan tidak meluas ke wilayah Palestina yang diduduki, karena Palestina bukanlah negara yang memenuhi semua kriteria di bawah hukum internasional umum, meskipun telah bergabung dengan Statuta Roma ICC.

Petisi juga menekankan dukungannya untuk “solusi dua negara yang dinegosiasikan”.

Jerman menambahkan bahwa penentuan batas wilayah hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung, dan bukan peran pengadilan.

Pada Desember 2019, Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda menyatakan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk menginvestigasi tindakan Israel. Namun telah meminta pengadilan untuk memutuskan masalah yurisdiksi. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.