DSN-MUI KELUARKAN FATWA TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH (AL-TAHAWWUTH AL-ISLAMI)

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin (Foto : MINA/Hudzaifah)
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin (Foto : MINA/Hudzaifah)

Oleh : KH Maruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kondisi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang cenderung berfluktuasi dan tidak mudah diprediksi yang terjadi saat ini, menjadi momentum yang sangat tepat bagi pelaku industri keuangan syariah, pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya, untuk mencari cara mengatasi risiko nilai tukar rupiah, di antaranya melalui mekanisme lindung nilai syariah.

Contoh konkrit kebutuhan akan produk lindung nilai syariah dalam mengelola risiko nilai tukar adalah penyelenggaraan haji oleh pemerintah pada musim haji tahun ini. Komponen biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya sangat dominan dalam mata uang asing (Dolar AS).

Hal itu tentu saja memerlukan produk lindung nilai yang sesuai dengan syariah agar dapat mengamankan dan mengontrol biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah haji.

Fatwa untuk ini sangat ditunggu kehadirannya oleh kalangan pelaku industri, pelaku usaha, maupun regulator, dalam upaya untuk mendorong lembaga keuangan syariah agar mampu berkembang dengan lebih cepat dan berdaya-saing di persaingan global.

Fatwa ini sekaligus di samping merespon kebutuhan pasar juga memberikan dasar syariah yang lebih pasti bagi pelaksanaan transaksi syariah dalam rangka lindung nilai, terlebih setelah keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) terkait lindung nilai yang berlaku juga bagi melakukan kajian yang komprehensif bersama dengan pihak-pihak terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mengenai pengelolaan risiko valuta asing.

Hasil kajian bersama tersebut terkadang ditindaklanjuti dengan fatwa dan bisa juga ditindaklanjuti dengan prnyataan kesesuaian syariah seperti surat Nomor: B-204/DSN-MUI/VI/2014 tentang kesesuaian Syariah Trerm Deposit Valus Syariah 20 Juni 2014.

DSN-MUI melalui dukungan Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang terdiri dari unsur-unsur OJK, DSN-MUI, IAI, dan MA berupaya secara terus menerus untuk menumbuhkan kembangkan ekonomi syariah di Indonesia dalam bentuk kajian yang komprehensif dan mendalam terkait berbagai macam pengembangan produk dan isu-isu perbankan dan keuangan syariah.

Dalam kaitan kajian lindung nilai syariah WGPS telah membahas relatif cukup lama bermuara pada rekomendasi tentang rancangan fatwa lindung nilai syariah atas nilai tukar.

Fatwa ini secara tidak langsung berkaitan erat dengan fatwa DSN-MUI nomor: 28/DSN-MUI/2002 tentang Jual-Beli Mata Uang (al-Sharf) yang di dalamnya terkandung empat bentuk akad/transaksi Forward. Demikian juga transaksi Swap, yang dalam praktik umum bisa digunakan untuk lindung nilai, oleh fatwa dinyatakan haram (tidak sah). Akan tetapi jika lindung nilai diperlukan disebabkan ada kebutuhan yang tidak dapat dihindari (li al-hajah), dalam fatwa tersebut DSN-MUI memberikan makhraj syar’I berupa Forward Agreement, tanpa memberikan penjelasan dan rincian. Fatwa baru ini memberikan penjelasan dan rincianForward Agreement dimaksud.

Dari segi akad dan mekanisme yang digunakan, fatwa ini juga terkait dengan Fatwa DSN-MUI Nomor: 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.

DSN-MUI dengan memperlihatkan subtansi berbagai fatwa sebelumnya yang terkait di samping kebutuhan pasar yang mendesak, memandang perlu untuk mengeluarkan fatwa lindung nilai syariah atas nilai tukar, sebagai panduan bagi masyarakat, pelaku usaha serta lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai dengan syariah.

Dalam fatwa ini, ditetapkan sejumlah syarat atau ketentuan dan batasan (syurut wa dhawabith) lindung nilai yang diharapkan pula dapat menutup jalan/peluang (sadd al-dzari’ah) bagi lindung nilai yang terkadang digunakan untuk tujuan spekulatif: dhawabith tersebut adalah:

  1. Lindung nilai Syariah atas nilai tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan (li al-hajah), akibat dari suatu transaksi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan obyek transaksi yang halal:
  2. Hak pelaksanaan wa’d dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan:
  3. Obyek lindung nilai syariah atas nilai tukar adalah:
  4. Paparan (exposure) risiko karena posisi asset atau liabilitas dalam mata uang asing yang tidak seimbang:
  5. Kewajiban atau tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari tansaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
  6. Pokok pinjaman, apabila lindung nilai dilakukan atas kewajiban pinjaman yang diterima oleh entitas atau lembaga non keuangan.
  7. Obyek lindung nilai syariah atas nilai tukar antara lain dapat berupa:
  8. Simpanan dalam mata uang asing
  9. Kewajiban atau tagihan dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing
  10. Kebutuhan dalam mata uang asing untuk penyelenggaraan haji/umrah dan biaya perjalanan ke luar negeri lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
  11. Kebutuhan dalam mata uang asing untuk biaya pendidikan di luar negeri

e Kebutuhan dalam mata uang asing lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar adalah:
  2. Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
  3. Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) dalam kapasitas hanya sebagai penerima lindung nilai dari LKS
  4. Bank Indonesia
  5. Lembaga Bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  6. Pihak lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Nilai tukar atau perhitungan nilai tukar harus disepakati pada saat saling berjanji (muwa’adah).
  8. Penyelesaian transaksi lindung nilai yang berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo tidak boleh dilakukan dengan cara muqashshah (netting).

Dalam fatwa tentang transaksi Lindung Nilai atas Nilai Tukar digunakan tiga macam akad yang masing-masing memiliki skim atau mekanisme tersendiri yaitu:

1 Aqd al tahawwuth al-basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) yaitu transaksi lindung nilai dengan skema wa’d bi al-aqd fi al-mustaqbalforward agreement yang diikuti dengan transaksi mata uang asing secara spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

2. Aqd al-tahawwuth al-murakkab (transaksi Lindung Nilai Kompleks) yaitu transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

3. Aqd al-tahawwuth fi suq al-sil’ah (Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah) yaitu transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi jual-beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual-beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.

Sebagai tindak lanjut dari keluarnya fatwa ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat segera membuat peraturan yang diperlukan terkait lindung nilai syariah atas nilai tukar.

Dewan Standar Akuntasi Syariah (IAI) diharapkan dapat menyiapkan standar akuntansi yang diperlukan serta Makamah Agung juga diharapkan dapat mengaktualisasikan kembali kompilasi hukum ekonomi syariah dengan berpedoman kepada fatwa dimaksud.

Selain itu, DSN-MUI bersama pihak-pihak terkait akan segera melakukan pendalaman untuk menyusun pedoman Implementasi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. (P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sumber: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonsia (DSN-MUI)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.