Kuala Lumpur, 4 Dzulqa’dah 1436/19 Agustus 2015 (MINA) – Dewan fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa baru yang melarang penggunaan rokok elektronik, atau Vape, sebagaimana haram bagi umat Islam. “Kami telah membahas masalah rokok serta shisha dan kita juga bisa menyamakannya dengan Vape,” kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti dikutip Utusan Malaysia, Selasa, (18/8).
Dalam fatwa itu disebutkan rokok dilarang karena beberapa sebab antara lain, pertama rokok itu berbahaya. Kedua, boros dan ketiga itu merugikan kesehatan. “Jadi, ketiga efeknya sama-sama haram,” tegas Husin seperti dilaporkan On Islam yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah (dengan fatwa itu). Bahkan, Kementerian Kesehatan telah diberitahu bahwa mereka sedang menunggu hasil dari para ahli. Tapi kami sepakat, jika merusak dan boros, maka kami tidak setuju,” kata Husin.
Keputusan dewan didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha atau juga dikenal sebagai pipa air atau hookah.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Shisha (rokok listrik) dihukumi haram dalam fatwa yang dikeluarkan pada 17 Juli 2013.
Shisha memiliki efek yang merugikan bagi kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam membentuk generasi mendatang.
Menurut komite dewan itu, semua temuan ilmiah dari studi yang lengkap dalam negeri dan internasional membuktikan bahwa shisha buruk bagi kesehatan, khususnya di kalangan pemuda dan perempuan yang dampaknya sangat mengkhawatirkan.
Rokok elektronik (e-cig atau e-rokok), vaporizer pribadi (PV) atau sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) adalah alat penguap bertenaga baterai yang mensimulasikan perasaan merokok, tapi tanpa pembakaran tembakau.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Fatwa itu datang satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam dilaporkan bahwa merokok menggunakan sisha, rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sementara sampai temuan pada risiko diumumkan dalam waktu dua bulan.
“Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini juga mesama dengan merokok, tapi metodenya yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek sama seperti rokok biasa, kecuali konten tar mungkin lebih rendah sementara efek nikotinnya tetap sama.
Merokok hari ini menjadi budaya yang melekat di banyak negara Muslim.
Pada tahun 2006, sebanyak 21,5 persen dari mayoritas Muslim Malaysia dewasa merokok, demikian menurut National Health Ketiga dan Morbiditas Survey.
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai
Pada bulan Januari 2009, sekitar 700 ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang merokok di tempat umum, untuk anak-anak dan wanita hamil. (T/AE/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon