Yogyakarta, MINA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar sidang fatwa untuk membahas problematika haji kontemporer. Sidang tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa hukum berhaji menggunakan visa haji ialah wajib.
Hasil sidang itu disampaikan oleh Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi saat memimpin sidang yang digelar di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan, pada Jumat (7/6).
Melansir situs resmi Muhammadiyah, tema pembahasan haji itu dibahas karena maraknya kejadian di mana jamaah dengan visa non-haji memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti prosesi ibadah haji.
“Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan umat Muslim, sehingga perlu adanya fatwa yang jelas untuk memberikan pedoman yang tepat,” kata Muhammadiyah.
Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta
Dalam kesimpulannya, Muhammadiyah menegaskan, berdasarkan beberapa argumen syari, prosesi ibadah haji wajib menggunakan visa haji.
“Keputusan ini didasarkan pada prinsip al-istitha’ah al-idariyah, yang menekankan pentingnya ketaatan dalam hal administrasi. Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap muslim yang ingin menunaikan ibadah haji harus mematuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Muhammadiyah mengatakan, penggunaan visa non-haji oleh jamaah dianggap membawa banyak dampak negatif (mafsadah) bagi diri sendiri dan orang lain.
“Penumpukan jamaah haji yang tidak terprediksi oleh pemerintah setempat dapat mengakibatkan kerugian berupa sesak, pingsan, bahkan kematian,” paparnya.
Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Selain itu, tambah Muhammadiyah, jamaah dengan visa non-haji dinilai telah mengambil hak jamaah haji yang telah lama menunggu dalam masa antrian yang cukup panjang.
“Tindakan ini dianggap sebagai manipulatif dan penipuan dalam penggunaan visa, yang tidak hanya merugikan jamaah lain tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan ketertiban,” kata Muhammadiyah.
Ormas Islam itu berharap, keputusan yang diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah haji dengan mematuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.
Diketahui, sebanyak 34 Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji telah dibebaskan dan dipulangkan.
Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta
Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator, masih diproses lebih lanjut di kantor kejaksaan Madinah.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fase Pemulangan, 182 Ribu Lebih Jamaah Tiba di Tanah Air