FATWA MUI BISA JADI PEDOMAN MASYARAKAT INDONESIA

Talkshow Islamic Book Fair "Anda Bertanya MUI Menjawab", Ahad (8/3) Foto : (Jamilah/MINA)
Talkshow Islamic Book Fair “Anda Bertanya MUI Menjawab”, Ahad (8/3)
Foto : (Jamilah/MINA)

Jakarta, 17 Jumadil Awwal 1436/8 Maret 2015 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. DR. H. Hasanuddin Af MA mengatakan, bagi kaum muslimin di Indonesia dapat dijadikan sebagai pedoman bagi semua permasalahan hukum Islam yang ada.

“Adanya fatwa ini diharapkan masyarakat Indonesia bisa mengetahui hukum secara tepat, tapi fatwa ini tidak mengikat, maka jika ada suatu yang pendapat lain itu hal yang wajar dan terserah mereka akan memilih pendapat yang mana,” kata Hasanuddin pada acara Talkshow Islamic Book Fair (IBF), bertema Anda Bertanya MUI menjawab, Ahad (8/3).

Menanggapi adanya kemungkinan aspirasi ormas yang akan membuat fatwa sendiri itu juga hak mereka. Ia mengatakan, MUI hanya membantu menyelesaikan permasalahan hukum kepada masyarakat, jika pendapat hukum mereka berbeda maka mereka harus berlandaskan hukum syariat Islam sesuai Al Qur’an dan Sunnah.

Dikatakan, masih banyak permasalahan hukum yang MUI kerjakan di tengah-tengah masyarakat, terutama banyaknya perbedaan pemahaman yang terjadi di lingkungan masyarakat yang harus diluruskan dengan tujuan yang sama.

“Jangan menjadikan perbedaan itu sebuah perdebatan, dan jika kita berselisih pendapat atau terjadi perbedaan maka kita harus cerdas dalam menyikapinya dengan bermusyawarah atas kesepakatan bersama,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, jika ada suatu permasalahan umat di Indonesia MUI langsung menanggapinya dengan memberikan seuatu keputusan atas hasil musyawarah yang kemudian diumumkan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahuinya.

Ketua Perlindungan Anak Indonesia, Sekretarian Fatwa MUI, mengatakan, DR. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, mengatakan, proses lahirnya fatwa ini tidak secara tiba-tiba. Tetaapi ada latar belakangnya yang bersifat responsif, yaitu ada pertanyaan masyarakat terhadap suatu kasus masalah hukum, seperti proses jenazah yang terkena musibah besar.

“Selain itu juga bersifat proaktif dan bersifat antisipasif dengan mengembangkan ilmu pengetahuan pada bidangnya, jadi fungsi MUI memberikan fatwa terhadap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat,” tandasnya. (L/P005/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0