Jakarta, MINA – Sebuah fatwa boikot produk-produk terkait Israel yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menunjukkan dampak positif pada pertumbuhan industri nasional dan UMKM di Indonesia.
Diskusi dan analisis mengenai fatwa tersebut dilaksanakan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) dan Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRAK BRIN) di Jakarta, Kamis (17/4), dihadiri oleh berbagai pihak penting.
Paparan hasil riset terbaru itu disampaikan Dr. Fauziah, Peneliti PRAK BRIN, yang mengungkap bahwa fatwa boikot MUI justru menjadi katalis pertumbuhan industri nasional dan UMKM di Indonesia.
Menurutnya dalam forum diskusi bertajuk “Fatwa Boikot MUI dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Industri Nasional,” fatwa tersebut telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelaku usaha lokal.
Baca Juga: Kemenko PMK: Judi Online Sebabkan Peningkatan Kasus Perceraian
“Pertumbuhannya cukup lumayan. Pelaku usaha kita mengambil kesempatan ini untuk mengisi kekosongan pasar dengan mencari alternatif produk pengganti hasil boikot,” jelasnya.
Menurut presentasi yang disajikan, fatwa boikot ini telah mempengaruhi pola konsumsi masyarakat Indonesia. Meskipun beberapa asosiasi tetap netral, banyak bisnis yang terus menyediakan produk multinasional namun mengamati penurunan permintaan terhadap beberapa merek asing sejak isu ini menjadi viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa fatwa tersebut memang memiliki dampak nyata dalam mendorong konsumen untuk memilih produk lokal.
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah menyoroti pentingnya riset berkelanjutan terkait implementasi fatwa tersebut agar dampaknya dapat terukur secara ilmiah serta konsisten dikawal oleh berbagai pihak.
“Fatwa itu memiliki tujuan untuk dapat mempromosikan produk-produk lokal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendukung industri nasional. Ini juga memperkuat komitmen prioritas penggunaan produk dalam negeri pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung tahun lalu,” kata Ikhsan.
Baca Juga: TNI Berhasil Lumpuhkan Tokoh OPM Nekison Enumbi di Papua Tengah
Selain itu, dokumen tersebut juga menekankan pentingnya pendidikan mengenai isu-isu ini agar masyarakat lebih memahami dampak dari setiap keputusan konsumsi mereka.
Namun, pelaksanaan fatwa ini tidak tanpa tantangan. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk kesulitan dalam memastikan bahwa produk yang dijual memang tidak terkait dengan Israel, serta perbedaan pandangan antara berbagai pihak terkait. Namun, peserta diskusi percaya bahwa dengan kerjasama dan pendekatan yang tepat, tantangan tersebut dapat diatasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Handaka Santosa menekankan perlunya kejelasan daftar perusahaan atau merek mana saja yang benar-benar masuk kategori boikot dan siap diaudit kebenarannya demi transparansi publik.
Sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Iqbal Shoffan Shofwan juga mengingatkan pentingnya definisi tegas mengenai apa itu “afiliasi Israel” agar tidak terjadi bias atau disinformasi di lapangan.
Baca Juga: Ponpes Al-Fatah Jambi Wisuda 39 Santri Hafidz Quran
Ketua Bidang HLN-KI MUI Prof Sudarnoto menyuarakan urgensi harmonisasi antara MUI dan pemerintah dalam merumuskan daftar resmi produk terlarang tersebut seraya menegaskan komitmen bangsa terhadap kemerdekaan Palestina.
“Indonesia masih punya hutang sejarah pada Palestina; perjuangan harus terus dilanjutkan hingga Palestina merdeka,” tegasnya
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI KH. Zaitun Rasmin pun menyerukan agar seluruh elemen bangsa menunjukkan solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina melalui langkah nyata seperti gerakan boikot tersebut.
Focus Group Discussion yang dihadiri oleh panelis dari berbagai institusi, termasuk BRIN dan Indonesia Halal Watch, menyoroti pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam mewujudkan fatwa MUI ini sebagai alat untuk mempromosikan industri nasional dan UMKM. Diskusi ini menunjukkan bahwa ada komitmen untuk terus berkolaborasi dan mencari solusi yang tepat.
Baca Juga: Dr. Nur Hamidah: Perempuan Punya Peran Sentral Penentu Arah Peradaban
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
Pada fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.
Selain itu, fatwa MUI itu juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Baca Juga: Kemenag: 8 Jamaah Calon Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenlu: 30 WNI Bermasalah Keimigrasian di AS, 10 Segera Dideportasi