Fatwa MUI: Boleh Tes Swab Saat Berpuasa

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () mengeluarkan fatwa tentang untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa Nomor 23 Tahun 2021.

Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan umum tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri.

Selanjutnya, virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), demikian keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Ketentuan Hukum

Pertama, pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

Kedua, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Rekomendasi

Pertama, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Kedua,  Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir.  (R/R4/P1)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.