Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa Nomor 23 Tahun 2021.
Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan umum tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri.
Selanjutnya, virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), demikian keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Ketentuan Hukum
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Pertama, pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
Kedua, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
Rekomendasi
Pertama, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Kedua, Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025