Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MUI: Boleh Tes Swab Saat Berpuasa

kurnia - Kamis, 8 April 2021 - 23:22 WIB

Kamis, 8 April 2021 - 23:22 WIB

9 Views ㅤ

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa Nomor 23 Tahun 2021.

Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan umum tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri.

Selanjutnya, virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), demikian keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Ketentuan Hukum

Baca Juga: MTQ ke-43 Riau Resmi Dibuka, Bengkalis Tampilkan Konsep Pesisir yang Inovatif

Pertama, pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

Kedua, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Rekomendasi

Pertama, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah: Berjamaah Jalan Menuju Pembebasan Al Aqsa

Kedua,  Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir.  (R/R4/P1)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Agus Sudarmaji Jelaskan Tiga Tahapan Pembebasan Masjid Al-Aqsa

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia