Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MUI Haram Konsumsi Kurma Produk Israel, Ini Penjelasannya

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 28 Februari 2025 - 15:21 WIB

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:21 WIB

33 Views

Produk Kurma yang dihasilkan di wilayah permukiman ilegal Israel, Hadiklaim. (Foto: Whoprofit)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan mengonsumsi produk-produk dari Israel dan afiliasinya, termasuk kurma. Fatwa itu merupakan respons terhadap agresi genosida dan aneksasi yang dilakukan Israel terhadap Palestina, khususnya di Gaza, yang telah mengakibatkan banyak korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut.

Fatwa itu juga bukan sekadar imbauan religius, melainkan bentuk perlawanan sistematis terhadap kekejaman Zionis Israel di Palestina. Bagaimana penjelasannya, dan apa implikasinya bagi masyarakat Indonesia?

Latar Belakang Fatwa

Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan dan upaya memberikan sanksi moral terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Israel di Palestina.

Baca Juga: Jadwal dan Skema Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Selain itu, fatwa ini bertujuan untuk melumpuhkan perekonomian Israel agar tidak lagi memiliki sumber daya untuk melancarkan serangan terhadap Palestina. Dengan menghindari produk-produk Israel, diharapkan pendapatan negara tersebut berkurang, sehingga mampu menekan agresi yang dilakukan.

Fatwa MUI ini lahir dari keprihatinan mendalam atas eskalasi kekerasan Israel terhadap rakyat Palestina. MUI menegaskan bahwa fatwa haram ini adalah bentuk “sanksi moral dan ekonomi” untuk melumpuhkan pendapatan Israel, sekaligus meningkatkan kesadaran global tentang kejahatan kemanusiaan yang terjadi.

“Umat Islam tidak boleh berkontribusi pada ekonomi rezim penjajah. Setiap rupiah yang masuk ke Israel akan digunakan untuk membeli senjata yang membunuh saudara kita di Palestina,” tegas Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Islam MUI beberapa waktu lalu.

Isi Fatwa

Baca Juga: Penerbangan di NTT Tidak Terganggu Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Selain itu, umat Islam diimbau untuk menghindari konsumsi dan penggunaan produk-produk yang berasal dari Israel atau perusahaan yang mendukung agresi Israel.

Mengapa Kurma Israel Menjadi Sorotan?

Kurma adalah salah satu komoditas ekspor andalan Israel, dengan nilai perdagangan global mencapai USD 220 juta per tahun (data Kementerian Pertanian Israel, 2023). Entitas ini masuk dalam 10 besar eksportir kurma dunia, bersaing dengan Iran, Tunisia, dan Arab Saudi. Produk kurma Israel seperti merek King Solomon Dates dan Jordan Valley Dates banyak beredar di pasar internasional, termasuk Asia Tenggara.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi

Ironisnya, sebagian perkebunan kurma Israel berlokasi di Lembah Yordan, wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Menurut laporan Human Rights Watch, Israel menggusur petani Palestina dan mengalihkan sumber air untuk irigasi perkebunan kurma milik perusahaan Israel. “Ini bukan sekadar bisnis, tapi bagian dari penjajahan ekonomi,” ungkap Omar Shakir, Direktur HRW untuk Israel dan Palestina.

Indonesia termasuk importir kurma terbesar di dunia, dengan volume impor mencapai 148.000 ton per tahun (BPS, 2023). Pada Januari 2025 saja, Indonesia mengimpor kurma sebanyak 16.426 ton.

Selama ini, kurma Israel kerap masuk melalui negara ketiga seperti Singapura atau Turki, sehingga sulit dilacak asalnya. MUI mengingatkan bahwa sebagian produk kurma kemasan “Medjool” atau “Deglet Noor” di pasar Indonesia diduga berasal dari Israel.

Fatwa tersebut diperkuat oleh temuan Institute for Global Justice (IGJ) yang menyebut nilai impor kurma Israel ke Indonesia naik 35% pada 2022.

Baca Juga: Kemendikdasmen, MUI Kolaborasi Layanan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Dampak Ekonomi dan Respons Global

Larangan konsumsi kurma Israel sejalan dengan gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) yang diusung aktivis pro-Palestina global. Pada 2023, Malaysia juga memperketat pengawasan impor kurma Israel, sementara Kuwait dan Qatar secara resmi melarang produk tersebut.

Ekonomi Israel diperkirakan kehilangan USD 12-15 juta per tahun jika pasar Asia Tenggara tertutup. “Setiap boikot kecil akan berdampak signifikan jika dilakukan kolektif. Ini adalah senjata rakyat untuk melawan apartheid,” ujar Omar Barghouti, pendiri gerakan BDS.

Data menunjukkan bahwa Israel menghasilkan lebih dari 100.000 ton kurma setiap tahunnya, dengan total pendapatan mendekati $100 juta per tahun. Sebagian besar kurma tersebut dijual selama bulan suci Ramadhan. Pendapatan dari ekspor kurma ini digunakan untuk mendanai aktivitas penjajahan dan pembangunan permukiman ilegal di tanah Palestina.

Baca Juga: 1.000 Takjil Gratis dari Lampung untuk Palestina

Dengan memboikot kurma dan produk lainnya dari Israel, diharapkan dapat mengurangi sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung agresi tersebut.

Cara Mengidentifikasi Produk Israel

Untuk menghindari produk asal Israel, konsumen disarankan memeriksa label dan kemasan produk dengan cermat. Produk yang berasal dari Israel biasanya memiliki kode barcode yang diawali dengan angka 729.

Selain itu, penting untuk memperhatikan informasi produsen dan negara asal yang tercantum pada kemasan. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa produk yang dibeli tidak berasal dari Israel atau perusahaan yang mendukung agresi terhadap Palestina.

Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis, Desak Penegakan Hukum

Meski fatwa telah dikeluarkan, tantangan terbesar adalah pencatuman label yang tidak transparan. Untuk itu, MUI bekerja sama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dapat menginisiasi sertifikasi khusus yang mencantumkan asal produk.

Untuk itu, konsumen diimbau menghindari membeli kurma tanpa label negara asal. Prioritaskan kurma lokal (seperti dari Pasuruan atau Madura) atau impor dari negara non-Israel (Arab Saudi, UEA, Iran, dan Tunisia).

Laporkan produk diduga Israel ke MUI atau Kementerian Perdagangan. Sementara itu, Kementerian Perdagangan RI sedang mengkaji aturan pelabelan wajib untuk produk impor, meski hingga kini belum ada larangan resmi.

Dari Meja Makan ke Medan Perjuangan

Baca Juga: Hutan Wakaf Solusi Islami untuk Krisis Iklim Kini Jadi Prioritas Nasional

MUI mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kemanusiaan untuk memboikot produk-produk Israel, termasuk kurma. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk solidaritas dan dukungan nyata terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam memperoleh kemerdekaannya.

Selain itu, dengan menghindari produk-produk tersebut, diharapkan dapat memberikan tekanan ekonomi kepada Israel agar menghentikan agresinya terhadap Palestina.

Fatwa MUI merujuk pada prinsip dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2 yang melarang umat Islam bersekutu dalam dosa dan permusuhan. Membeli produk Israel sama dengan mendukung sistem ekonomi yang membunuh saudara seiman.

Selain itu, MUI mengutip pendapat ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali yang menekankan bahwa menghindari produk zalim adalah bagian dari jihad bil mal (perjuangan dengan harta).

Baca Juga: AWG Sumsel Gelar Aksi Jumat Akbar Dukung Gaza

Fatwa haram kurma Israel bukan sekadar persoalan halal-haram, tapi bukti bahwa kesadaran konsumen bisa menjadi kekuatan politik. Setiap kurma yang tidak dibeli adalah suara untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel. Seperti dikatakan Nelson Mandela, “Aksi boikot adalah senjata bagi mereka yang tidak punya senjata.”

Dalam konteks inilah, fatwa MUI menjadi seruan universal: makanan kita adalah identitas, etika, dan perlawanan.

Dengan memahami dan melaksanakan fatwa ini, diharapkan umat Islam dapat berperan aktif dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina dan menegakkan keadilan di kancah internasional.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 Per Jiwa di Jabodetabek

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Tausiyah
Kolom
Indonesia
Indonesia