Jakarta, 13 Rabi’ul Awwal 1436/4 Januari 2015 (MINA) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan, MUI menetapkan fatwa baru tentang hukuman bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba. Fatwa tersebut baru ditetapkan. Selasa, setelah melalui rapat pleno Komisi Fatwa.
MUI memerangi narkoba dalam bentuk Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) MUI. MUI. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan dan pengedaran narkoba yang menyebabkan konsumsi narkoba dapat diperoleh dengan cara mudah.
Narkoba memiliki daya rusak yang sangat tinggi, baik bagi pribadi maupun lingkungan sehingga dapat merusak tatanan sosial.
Selain itu, fatwa tersebut dikeluarkan karena hukuman yang diterima pelaku narkoba tidak menimbulkan efek jera.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Makanya komisi fatwa memandang perlu untuk menetapkan fatwa soal hukuman bagi produsen, bandar dan pengedar narkoba untuk dijadikan pegangan, termasuk juga memberikan landasan keagamaan bagi rencana eksekusi mati bagi bandar narkoba yang sedang diwacanakan pemerintah,” ujar Asrorun.
Asrorun menjelaskan, Fatwa tersebut berbeda dari fatwa MUI Nomor 10/munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
Dalam fatwa ini, Asrorun menjelaskan, memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta’zir.
Had adalah ketentuan hukum yang sudah ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Tslam. Sedangkan, ta’zir merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam tetapi jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan ulil amri.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Selain, produsen, bandar, dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman keras Miras.
Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi dan telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.
Penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba wajib dihukum berlipat. Dan rehabilitasi bagi orang yang menjadi korban narkoba harus diintegretasikan dengan pertaubatan karena walaupun hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, namun tetap berdosa. (L/P002/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain