Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MUI, Larang Shalat Jumat Bergelombang

Zaenal Muttaqin - Rabu, 3 Juni 2020 - 00:13 WIB

Rabu, 3 Juni 2020 - 00:13 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan ibadah Shalat Jumat secara bergelombang atau shift, karena tidak ada alasan syariat kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift.

“Dalam Al-Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan Shalat Jumat,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada awak media, Selasa (2/6).

Dia mengatakan, bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah pekanan yang wajib bagi muslim laki-laki itu.

Menurut Anwar, menunda-nunda penyelenggaraan Shalat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Dengan kata lain kita tidak boleh melakukan Shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” katanya.

Menurut Anwar, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan dengan sistem shift.

“Alasan physical distancing tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Salat Jumat di luar masjid yang ada seperti di mushala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat Salat Jumat,” kata dia.

Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

“Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk Salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang,” kata dia.

“Akan tetapi di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat Shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang,” tegasnya. (T/B04/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia