Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MUI Larang Ubah Alat Kelamin

kurnia - Senin, 7 Februari 2022 - 18:02 WIB

Senin, 7 Februari 2022 - 18:02 WIB

9 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 pada Musyawarah Nasional MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.

Fatwa tersebut adalah perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya ialah hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Pada dasarnya Allah menciptakan manusia dengan bentuk fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai laki-laki atau perempuan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).

Ia menjelaskan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Dalam kajian fiqih, kata dia, hal itu dinamakan khunsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Dalam kajian fiqih khunsa ini terbagi menjadi dua yaitu khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.

“Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan ke arah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.

Sementara khuntsa musykil, menurutnya sangat sulit untuk diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik. Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.

Kiai Miftahul mengingatkan, yang tidak dibenarkan mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dimiliki. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam. Allah melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Untuk itu, kiai Miftahul menyatakan  penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.

“Ingat untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan,” katanya.

“Sementara mangganti alat kelamin dengan cara operasi maupun penyuntikan hormon, hal itu hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah,” tegasnya.

Kiai Miftahul menjelaskan, banyak hukum fiqih terkait dengan khuntsa mulai dari menutup aurat, shaf shalatnya dimana atau menjadi imam atau tidak bagi laki-laki atau perempuan.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

“Selanjutnya pernikahan apakah  statusnya laki-laki atau perempuan, pembagian waris, dan termasuk pengurusan jenazahnya ketika wafat. Bagaimana memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Jika Transgender yang mengubah alat kelaminnya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, apakah dia laki-laki atau perempuan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada umat Islam untuk mensyukuri ciptaan Allah yang diberikan, Allah memiliki kuasa untuk menciptakan secara sempurna atau tidak sempurna. Bagi yang tidak sempurna seperti yang memiliki alat kelamin ganda, sudah banyak solusinya di literatur-literatur kajian fiqih.

Ia mengingatkan, dalam syariat agama Islam sangat melarang berperilaku menyalahi kodratnya. Contoh, misalnya yang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan maupun sebaliknya. Ini sangat dilarang agama.

“Dan sifat seperti itu adalah menyebabkan bisa jadi penyakit mental yang harus dijauhi dan bisa mendorong seseorang melakukan hal-hal yang dilarang Allah seperti homoseksual baik itu Lesbi maupun Gay,” ujar dia. (R/R4/P1)

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia