Jakarta, MINA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Sekretaris Komisi mui/">Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, mui/">Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 ini sebagai keputusan rapat Komisi mui/">Fatwa MUI pada Rabu (13/5).
Baca Juga: Pria di Gaza Ini Tinggalkan Makanan di Kulkas Saat Hendak Mengungsi