Jakarta, MINA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pemulasaran jenazah (Tajhiz jenazah) Muslim yang terpapar Covid-19 harus secara syari’ dan adalah hak yang harus dipenuhi.
“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai Covid-19, terutama Fatwa No.18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam webinar “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11).
Atas dasar inilah, kata Asrorun, MUI mengeluarkan Fatwa no. 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia tentang pedoman pemulasaran jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.
Asrorun menyebutkan, ada dua poin penting dalam fatwa tersebut pertama, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Jenazah terpapar Covid-19 ini tergolong syahid akhirat, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pemulasaran jenazahnya harus tetap ditunaikan,” katanya.
Namun dikatakan, ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan.
“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” ujarnya.
Asrorun menambah, kedua pemberian perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar virus.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Seperti kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka diperbolehkan namun tetap menekankan kewajiban menerapkan protokol kesehatan agar keluarga tidak terpapar Covid-19.
“Jika keluarga mau ikut menshalatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan terpenuhi,” ujarnya.
Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah Budi Setiawan menegaskan, bahwa kepercayaan masyarakat kepada tenaga medis terkait penanganan jenazah Covid-19 dinilai terus menguat.
“Hal ini dibuktikan maraknya kasus pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa maupun pembongkaran makam yang terjadi sejumlah daerah,” kata Budi.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Budi menyarankan agar keluarga korban meninggal karena Covid-19 ikut dalam proses pengurusan jenazah. Hal ini dilakukan agar kedepannya kepercayaan masyarakat kepada tenaga medis tidak menyurut. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan