Jakarta, 1 Jumadil Akhir 1437/10 Maret 2016 (MINA) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 mengenai imunisasi, mengingat bahwa saat ini imunisasi menjadi hal yang sangat penting terutama dilakukan untuk anak-anak.
Fatwa tersebut berisi beberapa pertimbangan, antara lain imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk usaha untuk menjaga sistem kekebalan tubuh agar terhindar dari berbagai penyakit. Namun, vaksin yang digunakan untuk imunisasi juga harus halal dan suci, demikian keterangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Penggunaan vaksin imuniasi dari bahan yang haram tentu dilarang, kecuali jika digunakan dalam kondisi darurat, belum ditemukan vaksin yang sama dengan bahan halal, dan ada keterangan dari tenaga medis yang kompeten dan dipercaya tentang halalnya vaksin tersebut.
Menurut pertimbangan para ahli, tiga hal tersebut berlaku jika seseorang yang tidak diimunisasi akan membuatnya meninggal, mengalami penyakit berat, atau menyebabkan kecacatan permanen yang mengancam jiwanya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Imunisasi tidak boleh dilakukan jika bukan berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dapat dipercaya karena bisa menimbulkan dampak yang membahayakan.
Wakil Direktur LPPM MUI, Osmena Gunawan mengatakan, vaksin yang sudah disertifikasi halal hanyalah vaksin hati, karena vaksin lainnya belum mengajukan untuk sertifikasi halal.
Fatwa tersebut telah dikeluarkan oleh MUI dan ditetapkan di Bogor pada 23 Januari 2016. (T/mar/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)