Fatwa MUI Tentang Shalat Jumat dan Jamaah

Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah COVID-19

Ketentuan Hukum

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

Pertama, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Kedua, shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

Ketiga, untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

 

B. Pelaksanaan Shalat Jumat.

Pertama, pada dasarnya shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Kedua, untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

Ketiga, jika jamaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Keempat, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jumat sebagai berikut:

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model sif, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model sif hukumnya sah.

b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model sif hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

 

C. Penggunaan Masker Saat Shalat
Pertama, menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.

Kedua, menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

 

D. Rekomendasi
Pertama, pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

Kedua, perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al-Quran yang pendek saat shalat.

Ketiga, jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
Pada 12 Syawal 1441 H/4 Juni 2020 M

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. HasanuddinAF

Sekretaris Komisi Fatwa MUI DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA

Mengetahui,
Dewan Pimpinan MUI

KH. Muhyiddin Junaedi MA
Wakil Ketua Umum

DR. H. Anwar Abbas, MM, MAg
Sekretaris Jenderal. (A/R3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.