Fatwa MUI terkait Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban saat Wabah

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait sholat dan penyembelihan hewan ditengah wabah .

“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan shalat idul adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga protkol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan covid,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi , Jumat (10/7).

MUI mengatakan, shalat Idul Adha merupakan sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.

Adapun pelaksanaanya saat wabah COVID-19, mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19, Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

Sedangkan badah kurban yang hukumnya sunnah muakkadah dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak, MUI mengatakan pelaksanaanya tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

“Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” ujar MUI dalam pernyataannya.

MUI juga menekankan, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan.

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan, memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

MUI juga membolehkan penyembelihan qurban bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

MUI berharap, panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban dapat menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Serta Pemerintah agar dapat memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban sehingga qurban terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19. (R/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.