Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MUI: Umat Islam Indonesia Wajib Mendukung Perjuangan Palestina

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim. (Foto: MINA)

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kewajiban umat Islam Indonesia mendukung perjuangan bangsa Palestina merupakan sebuah langkah penting dalam konteks solidaritas internasional, terutama terkait dengan isu kemanusiaan yang dihadapi oleh rakyat Palestina.

Fatwa ini menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia dalam melihat dan menanggapi perjuangan Palestina, serta memberikan arahan mengenai bagaimana umat Islam harus berperan dalam mendukung perjuangan mereka.

Fatwa ini dikeluarkan oleh MUI pada tanggal 14 Oktober 2023 lalu. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh eskalasi kekerasan dan konflik yang semakin meningkat antara Israel dan Palestina, khususnya terkait dengan serangan-serangan yang ditujukan kepada warga sipil Palestina.

MUI melihat bahwa situasi tersebut tidak hanya masalah politik semata, tetapi juga masalah kemanusiaan yang mendalam, yang memerlukan respons cepat dan jelas dari umat Islam.

Baca Juga: Deklarasi Cisarua, AWG Tegaskan Komitmen Bangun Kembali Gaza

Dalam fatwa ini, MUI mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Palestina, baik melalui bantuan material, doa, maupun aksi solidaritas.

Fatwa ini juga mempertegas bahwa mendukung perjuangan Palestina adalah bagian dari kewajiban agama, mengingat bahwa Palestina adalah tanah suci bagi umat Islam, dan perjuangan mereka untuk memperoleh kemerdekaan merupakan perjuangan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut berdasarkan pada beberapa dasar hukum Islam yang jelas. Salah satunya adalah prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yang mengajarkan umat Islam untuk menyebarkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Dalam konteks ini, kekerasan terhadap rakyat Palestina oleh Israel dianggap sebagai bentuk kemungkaran yang harus dilawan, baik melalui cara-cara damai maupun melalui dukungan kepada mereka yang tertindas.

Baca Juga: Pemuda Australia Ini Bersyahadat di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Selain itu, fatwa ini juga mengacu pada prinsip solidaritas sesama Muslim yang tercermin dalam ajaran Islam.

Dalam Al-Qur’an, umat Islam diajarkan untuk saling membantu dan bersatu dalam menghadapi tantangan. Oleh karena itu, mendukung Palestina adalah bagian dari kewajiban moral dan agama umat Islam di Indonesia.

Implementasi Fatwa

Setelah fatwa ini dikeluarkan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh umat Islam Indonesia untuk mengimplementasikan dukungannya terhadap Palestina:

Baca Juga: Tanda-tanda Kiamat yang Sudah Terjadi

Pertama, langkah yang paling mendasar adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang situasi Palestina.

MUI mengajak umat Islam untuk lebih peka terhadap kondisi Palestina, tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.

Kedua, umat Islam Indonesia dapat mendukung Palestina melalui berbagai bentuk bantuan kemanusiaan.

MUI mengajak masyarakat untuk menyumbangkan harta mereka melalui lembaga-lembaga yang kredibel yang menggalang dana untuk membantu rakyat Palestina, baik dalam bentuk pangan, obat-obatan, maupun perlengkapan lainnya yang sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Mewaspadai Palestine Washing

Ketiga, umat Islam Indonesia juga diminta untuk terus berdoa bagi keselamatan rakyat Palestina. Doa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan, dan dengan doa, umat Islam percaya bahwa kekuatan spiritual akan membantu Palestina dalam menghadapi penjajahan dan ketidakadilan.

Selain itu, umat Islam Indonesia juga dapat menunjukkan solidaritas mereka melalui aksi damai dan kampanye internasional yang mendukung Palestina.

MUI mendorong organisasi-organisasi Islam dan masyarakat umum untuk melakukan berbagai kegiatan yang menekan pemerintah-pemerintah di dunia agar lebih aktif dalam mengupayakan perdamaian bagi Palestina. Ini bisa dilakukan melalui seminar, diskusi publik, maupun demonstrasi damai yang menuntut keadilan bagi Palestina.

Peran Pemerintah Indonesia

Baca Juga: Ini Keistimewaan Bulan Sya’ban, Nasihat dan Amalan Rasulullah SAW yang Sayang Dilewatkan

Penting untuk dicatat bahwa fatwa ini juga memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk terus mendukung Palestina di forum internasional.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki peran strategis dalam mendukung Palestina, baik melalui diplomasi internasional maupun dengan memberikan bantuan langsung yang dapat membantu meringankan penderitaan rakyat Palestina.

Indonesia telah lama menjadi salah satu negara yang vokal dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Pemerintah Indonesia terus menyerukan penghentian pendudukan Israel dan mendesak solusi dua negara yang adil bagi Palestina dan Israel.

Oleh karena itu, fatwa ini juga dapat menjadi dorongan bagi pemerintah Indonesia untuk lebih aktif dalam upaya diplomasi internasional yang menguntungkan Palestina.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Keterbatasan Manusia Sekaligus Menjadi Kelebihannya

Fatwa MUI yang mengajak umat Islam Indonesia untuk mendukung perjuangan Palestina merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan yang sangat penting.

Fatwa ini tidak hanya sebagai pedoman spiritual, tetapi juga sebagai panggilan untuk bertindak nyata dalam membantu perjuangan Palestina.

Dengan langkah-langkah konkret seperti memberikan bantuan kemanusiaan, meningkatkan kesadaran, berdoa, dan mendukung aksi-aksi internasional, umat Islam Indonesia dapat memainkan peran besar dalam mendukung kemerdekaan Palestina. []

 

Baca Juga: Tingkatkan Amalan di Bulan Syaban, untuk Persiapan Ramadhan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia