Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MUI : Vaksin Mr Measles Rubella Hukumnya Haram

kurnia - Selasa, 21 Agustus 2018 - 13:45 WIB

Selasa, 21 Agustus 2018 - 13:45 WIB

6 Views ㅤ

Foto: MUI

Jakarta, MINA – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum penggunaan vaksin MR, dengan keputusan nomor:  33 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 Tentang: Fatwa Tentang Penggunaan Vaksin Mr (Measles Rubella) Produk dari  SII (Serum Intitute Of India) Untuk Imunisasi.

Nenurut keterangan yang diterima MINA, Selasa (21/8), lengkapmya fatwa tersebut sebagai berikut :

Pertama: Ketentuan Hukum

  1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
  2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
  3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
  4. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
  5. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
  6. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
  7. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

  1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
  2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
  4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Fatwa ditetapkan di  Jakarta tanggal   : 08 Dzulhijjah 1439 H/ 20  Agustus  2018 M, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yakni Prof. DR. H. Hasanuddin AF., MA dan DR.H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam