Jakarta, MINA – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum penggunaan vaksin MR, dengan keputusan nomor: 33 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 Tentang: Fatwa Tentang Penggunaan Vaksin Mr (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Intitute Of India) Untuk Imunisasi.
Nenurut keterangan yang diterima MINA, Selasa (21/8), lengkapmya fatwa tersebut sebagai berikut :
Pertama: Ketentuan Hukum
- Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
- Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
- Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
- Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
- Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
- Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
- Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
- Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Fatwa ditetapkan di Jakarta tanggal : 08 Dzulhijjah 1439 H/ 20 Agustus 2018 M, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yakni Prof. DR. H. Hasanuddin AF., MA dan DR.H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA (L/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku