Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzi Amro: Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Ilegal

Rana Setiawan - Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:48 WIB

Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:48 WIB

5 Views

JAkarta, MINA – Masalah pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal di Indonesia, tindak tanduknya sangat meresahkan masyarakat kembali mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. Bahkan politisi Partai Nasdem ini mengharamkan bagi peminjam pinjol ilegal untuk membayar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal. Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen perbulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” kata Fauzi di Jakarta (14/7) ketika merespon masalah pinjol yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat.

Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut, pertama pinjaman online ilegal tidak berizin dari OJK dan oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.

Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

Baca Juga: Upacara Hari Santri di Ponpes Al-Fatah Cileungsi, Peserta Kenakan Syal Palestina

Ketiga, pelaku pinjaman online ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka.

Fauzi mengungkapkan berdasarkan info dari OJK, nama pinjol yang illegal yang beredar di publik, jumlahnya sudah mencapai 3500 lebih.

Alumnus Pasca Sarjana UI ini juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil,” ujarnya.

Baca Juga: Nurokhim Raih Gelar Doktor: Bahas Generasi Z di Era Digital, Suka Main HP tapi Hafidz Al-Quran

Sementara yang bagi masyarakat yang pinjam di pinjol yang legal atau sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi menyarankan dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK.

Fauzi menuturkan, keberadaan fintech atau pinjaman online bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.

Selain itu, adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator pada keuangan di tanah air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga akan lebih meningkat dan lebih baik.

“Tapi kenyataannya mereka seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah, mereka dibujuk rayu dengan kemudahan 1, 2 jam cair. Keberadaan pinjol ini baik legal apalagi illegal ini sangat meresahkan masyarakat. Ada pasangan suami istiri bercerai bahkan ada sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Suku bunganya ada sampai 144 persen pertahun. Ini sudah seperti lintah darat dan makalar. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” imbuhnya.

Baca Juga: BMKG: Gempa Aceh Akibat Aktivitas Sesar Besar Sumatera Segmen Barat-Andaman

Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol legal itu tidak diperbolehkan menshare data privasi, sharelock, tidak boleh minta nama-nama terdekat, prosesnya tidak sejam atau dua jam, tapi perlu waktu sehari atau dua hari baru bisa cair.

“Semua aturan ini dilanggar oleh pinjol ilegal, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,” tegasnya. (R/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Cerah Berawan Selasa Ini

Rekomendasi untuk Anda