Banda Aceh, MINA – Dr Fauzi Saleh, SAg, Lc, MA resmi ditetapkan sebagai Profesor atau Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih (Hukum Islam) terhitung sejak 1 Mei 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.
“Alhamdulillah, ini berkat doa dan dukungan dari seluruh keluarga besar di Ar-Raniry, Pak Rektor dan semua sahabat dan kolega di UIN. Alhamdulillah,” kata Prof Fauzi Saleh kepada wartawan, Senin (22/6).
Prof Fauzi Saleh ditetapan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 46335/MPK/KP/2020 Tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen.
“Izinkan kami ucapkan terima kasih, jazakallah khairan. Semoga Allah membalas semua dukungan bantuan dan doa sahabat semua untuk capaian ini,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Pria kelahiran Ujong Suduen, Aceh Jaya 20 Mei 1974 ini tercatat sebagai dosen tetap pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Fauzi Saleh selain aktif di kampus juga aktif dalam kegiatan dakwah dan pengembangan kajian Islam di Aceh. Saat ini ia memimpin Yayasan Talaqqi Qur’an yang berkhidmat dalam pendidikan Islam terutama tahfiz Al-Quran.(L/AR/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun