Gaza, 8 Jumadil Akhir 1436/28 Maret 2016 (MINA) – Federasi HAM Internasional menuduh pasukan pendudukan Israel melakukan kejahatan perang terhadap kemanusiaan saat agresi militer ke Gaza tahun lalu.
Federasi internasional dalam laporannya berjudul “Terblokade: Warga Sipil di Gaza Saat Agresi Israel Terkini”, menyatakan Federasi merupakan organisasi internasional non pemerintah pertama yang dapat masuk ke Gaza saat gencatan senjata pada Agustus tahun lalu.
“Sudah tiba saatnya Pengadilan Pidana Internasional (ICC) melakukan investigasi awal dan menyeluruh terkait agresi militer Israel ke Gaza,” kata Ketua Federasi HAM Internasional, Karem Lahiji dalam keterangan persnya, demikian The Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
“Kita berharap, 1 April mendatang akan menjadi tonggak sejarah, di mana Israel bisa diseret ke pengadilan, dan rakyat Palestina meraih keadilan yang sudah lama dinanti,” tambahnya.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Tak diterapkannya sanksi kepada Israel, tegasnya, makin membuat Israel berani melakukan kejahatan. “Sudah tiba waktunya keadilan internasional ditegakkan,” tegas Karem.
Laporan dari Federasi HAM Internasional memaparkan sejumlah serangan brutal terhadap penduduk sipil Gaza dan harta benda mereka serta sengaja menargetkan fasilitas medis.
Lebih lanjut, Laporan itu juga mengutip kesaksian dari para korban agresi Israel, yang dikumpulkan selama kunjungan lapangan yang dilakukan oleh delegasi Federasi.
Laporan tersebut juga melaporkan banyaknya pelanggaran serius hukum hak asasi manusia internasional, seperti melarang masuknya bantuan kemanusiaan selain menargetkan daerah pemukiman, fasilitas medis, transportasi dan infrastruktur. (T/P011/R05)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel