Manila, 16 Ramadhan 1434/24 Juli 2013 (MINA) – Pemerintah Filipina telah memerintahkan guru-guru muslim di sekolah umum untuk tidak mengenakan cadar di dalam kelas, keputusan tersebut guna meningkatkan hubungan yang baik antara guru dan murid.
“Setelah guru berada di dalam kelas maka ia dianjurkan untuk melepas cadarnya,” kata Menteri Pendidikan Filipina, Armin Luistro, dilansir OnIslam yang dipantau Mi’raj News Agency (MINA), Rabu (24/7).
Luistro mengatakan, untuk mendukung pengajaran bahasa yang efektif, peningkatan huruf dan suara yang dikeluarkan bibir membantu secara signifikan dalam memproduksi suara dengan benar.
Luistro berpendapat bahwa dengan adanya keputusan tersebut siswa dapat secara bebas berkomunikasi dengan guru, ia juga menambahkan bahwa “guru tanpa cadar akan lebih memudahkan identitas gurunya, sehingga hubungan guru-murid akan lebih baik,” tegasnya.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Sekretaris Departemen Pendidikan Filipina berpendapat bahwa keputusan melepas cadar di dalam kelas merupakan penghormatan dan hak bagi beragam siswa di sekolah.
“Sementara Departemen mendukung hak perempuan muslim Filipina untuk mengenakan jilbab, tanpa memaksa muslim perempuan memakainya,” kata Luistro.
Selama proses pendidikan berlangsung, murid-murid muslim memakai pakaian sesuai syari’at. Sementara itu, Kantor Pemerintah Urusan Muslim Filipina menyatakan setuju terhadap langkah-langkah dilakukan departemen pendidikan.
Jilbab merupakan kewajiban bagi perempuan muslim, dan mayoritas ulama telah sepakat bahwa seorang perempuan muslim tidak wajib memakai cadar/niqab. Pemakaian cadar dikembalikan kepada diri setiap perempuan muslim.
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Sebelumnya, baru-baru ini ada sebuah larangan mengenakan jilbab di lingkungan sekolah oleh sekolah Katolik di Mindanao, hal itu menuai kemarahan umat muslim. Larangan tersebut pada tahun lalu, ditentang oleh Komisi Nasional Muslim Filipina (NCMF), pelarangan memakai jilbab merupakan pelanggran hak asasi siswa muslim, yang menentang termasuk dari Aliansi Filipina untuk Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHRA).
Aktivis HAM juga menyerukan untuk mengumpulkan satu juta tanda tangan upaya memboikot Sekolah Katolik. Sebagai tanggapan, sekolah katolik membatalkan larangan tersebut, dan membolehkan muslim memakai jilbab pada Juni 2013.
Muslim di Filipina mencapai hampir delapan persen dari total penduduk di Filipina, sebagian besar beragama Katolik. Sementara itu, lima juta penduduk muslim berada di wilayah selatan yang kaya mineral, Mindanao, merupakan tempat munculnya Islam di Filipina.
Islam sampai ke Filipina pada abad ke-13, sekitar 200 tahun sebelum keristen. (T/P013/P02)
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam
Mi’raj News Agency (MINA)