Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Filipina Secara Resmi Keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional

Rudi Hendrik - Senin, 18 Maret 2019 - 07:28 WIB

Senin, 18 Maret 2019 - 07:28 WIB

2 Views

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Foto: HRW)

Manila, MINA – Filipina telah secara resmi keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), meskipun pengadilan itu berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pembunuhan ilegal dalam perang narkoba yang dilakukan Pemerintah Manila.

Penarikan Filipina pada hari Ahad terjadi setahun setelah mengatakan kepada PBB bahwa mereka meninggalkan satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia.

Filipina menjadi negara kedua yang melakukannya setelah Burundi.

“Sekretaris Jenderal … memberi tahu semua negara yang bersangkutan bahwa penarikan itu akan berlaku untuk Filipina pada 17 Maret,” kata Juru Bicara PBB Eri Kaneko kepada kantor berita AFP, Jumat (15/3).

Baca Juga: Australia Blokir Visa Politisi Israel Simcha Rothman

Di bawah perjanjian itu, penarikan efektif berlaku satu tahun setelah suatu negara memberikan pemberitahuan tertulis tentang keputusannya kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Negara penandatangan juga dapat “tidak hilang” dari setiap kasus yang sudah menunggu di pengadilan sebelum penarikannya.

Itu berarti penyelidikan atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba Presiden Filipina yang diluncurkan oleh jaksa ICC Fatou Bensouda pada Februari 2018 akan berlanjut.

“Penangguhan penarikan untuk jangka waktu 12 bulan adalah untuk mencegah situasi seperti ini, di mana sebuah negara dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan mereka menarik diri untuk melindungi diri dari penuntutan,” kata Toby Cadman, seorang pengacara HAM, kepada Al Jazeera.

Baca Juga: China Keluarkan Peringatan Badai Hujan di Sejumlah Provinsi  

“Jadi ICC akan terus dan akan memiliki yurisdiksi atas penuntutan presiden dan pejabat senior yang dianggap bertanggung jawab,” tambahnya. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Kashmir Capai 60 Orang, 300 Luka-luka

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Kapal pesiar Israel Crown Iris mendapat sambutan penolakan dari ratusan orang di Pelabuhan Volos, Yunani pada Rabu (13/8/2025) (foto: Anadolu Agency)
Eropa
Amerika
Pengiriman bantuan kemanusiaan lewat udara atau airdrop ke Gaza (foto: Anadolu Agency)
Palestina