Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Filipina Secara Resmi Keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional

Rudi Hendrik - Senin, 18 Maret 2019 - 07:28 WIB

Senin, 18 Maret 2019 - 07:28 WIB

1 Views

Markas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Foto: HRW)

Manila, MINA – Filipina telah secara resmi keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), meskipun pengadilan itu berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pembunuhan ilegal dalam perang narkoba yang dilakukan Pemerintah Manila.

Penarikan Filipina pada hari Ahad terjadi setahun setelah mengatakan kepada PBB bahwa mereka meninggalkan satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia.

Filipina menjadi negara kedua yang melakukannya setelah Burundi.

“Sekretaris Jenderal … memberi tahu semua negara yang bersangkutan bahwa penarikan itu akan berlaku untuk Filipina pada 17 Maret,” kata Juru Bicara PBB Eri Kaneko kepada kantor berita AFP, Jumat (15/3).

Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia

Di bawah perjanjian itu, penarikan efektif berlaku satu tahun setelah suatu negara memberikan pemberitahuan tertulis tentang keputusannya kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Negara penandatangan juga dapat “tidak hilang” dari setiap kasus yang sudah menunggu di pengadilan sebelum penarikannya.

Itu berarti penyelidikan atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba Presiden Filipina yang diluncurkan oleh jaksa ICC Fatou Bensouda pada Februari 2018 akan berlanjut.

“Penangguhan penarikan untuk jangka waktu 12 bulan adalah untuk mencegah situasi seperti ini, di mana sebuah negara dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan mereka menarik diri untuk melindungi diri dari penuntutan,” kata Toby Cadman, seorang pengacara HAM, kepada Al Jazeera.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

“Jadi ICC akan terus dan akan memiliki yurisdiksi atas penuntutan presiden dan pejabat senior yang dianggap bertanggung jawab,” tambahnya. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Internasional
Internasional
Dunia Islam