Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fintek Syariah ‘Ethis’ Gandeng BPRS Wakalumi Perkuat Penyaluran Pembiayaan

Rana Setiawan - Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:52 WIB

Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:52 WIB

15 Views

Jakarta, MINA – Platform Fintek Syariah Ethis resmi bekerjasama dengan BPRS Wakalumi guna menambah jaringan penyaluran dana khususnya untuk pembiayaan produktif.

Kesepakatan ini ditandatangani pada acara Indonesia Sharia Economic Festival 2022 (ISEF 2022) yang digelar Departemen Ekonomi Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (6/10).

CEO dan Co-Founder Ethis Ronald Wijaya mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antar lembaga keuangan syariah.

“Kami berharap kerja sama ini mampu mengakselerasi pengembangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia,” ujar Ronald.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, Ethis memiliki kelebihan berupa aksesibilitas dan kapasitas teknologi.

Begitu pun dengan BPRS Wakalumi dapat memberikan sumber daya pendanaan maupun mitigasi risiko yang lebih baik.

“Dari kerja sama ini, kami harapkan dapat meningkatkan portofolio pembiayaan serta dapat membangun entitas ekonomi syariah antara Fintek dan BPRS,” tutur Rudiyanto, Direktur BPRS Wakalumi.

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

Ethis Indonesia merupakan fintek peer-to-peer financing syariah yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK sejak 2021.

Berdiri pada 2016, Ethis Indonesia merupakan bagian dari Ethis Group yang juga telah berizin di Malaysia dan Oman.

Ethis juga baru saja memenangkan Global Islamic Finance Awards (GIFA) 2022 sebagai Best Crowdfunding Islamic Platform.

Ethis Indonesia menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syariah sehingga pemilik dana mendapatkan bagi hasil yang adil dan transparan.(L/R1/P1)

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
MINA Preneur
Ekonomi
Indonesia