FKI-1: “Anak-Cucu” Perusahaan Plat Merah Sebaiknya Dibubarkan

Gedung BUMN.(Foto: Istimewa)


Jakarta, MINA- Ketua Umum Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) M Julian Manurung berpendapat, sebaiknya Pemerintah membubarkan “anak-cucu” Badan Usaha Milik Negara () dalam upaya melanjutkan reformasi birokrasi dengan struktur yang sederhana dan efisien.

“Sebaiknya Presiden segera menertibkan atau bila perlu membubarkan anak dan cucu perusahaan-perusahaan plat merah, termasuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh BUMN, Kementerian dan Badan atau Lembaga Negara,” katanya kepada pers di Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Julian, pembubaran anak-cucu perusahaan negara itu sangat penting untuk menunjang berhasilnya lima visi Presiden Jokowi sebagaimana disampaikannya pada pidato bertajuk “Visi Indonesia” di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat pada 14 Juli 2019.

Visi Presiden itu di antaranya menekankan komitmen untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta melanjutkan reformasi birokrasi dengan struktur yang sederhana dan efisien.

Ketua Umum FKI-1 juga mengemukakan, hampir semua perusahaan BUMN saat ini memiliki anak perusahaan, bahkan cucu perusahaan yang notabene juga mengerjakan fungsi-fungsi perusahaan induknya.

Perusaan Umum (Perum) Pegadaian, misalnya. BUMN itu memiliki anak perusahaan di bidang perhotelan, sementara BUMN Karya membangun dan mengelola apartemen.

Selain itu ada juga koperasi-koperasi perusahaan plat merah yang mengelola perparkiran atau usaha kecil lainnya, sehingga  bisa menutup peran swasta dalam menciptakan lapangan kerja.

Ia juga menjelaskan, selain tidak sesuai dengan tupoksinya, anak-cucu perusahaan-perusahaan plat merah itu juga hanya memberi kontribusi deviden yang kecil untuk negara.

“Kalau semua kegiatan di negeri ini memang harus dikuasai oleh negara, lalu apa peran swasta yang secara profesional juga mampu mengerjakannya,” kata pimpinan Ormas independen itu.

Ia lebih lanjut meminta Menteri BUMN supaya segera menertibkan anak dan cucu perusahaan BUMN yang menjamur saat ini dan yang hampir seluruh kegiatan pekerjaannya diperoleh dari pemerintah pusat melalui APBN maupun dari pemerintah daerah melalui APBD.

Malahan, menurut Julian, ada kegiatan pekerjaan anak dan cucu perusahaan plat merah yang disubkan ke perusahaan-perusahaan swasta.

Dalam kaitan ini, Menteri BUMN belum lama ini menyatakan akan menghapus anak cucu-perusahaan plat merah yang tidak jelas pembentukannya.

Penegasan Menteri BUMN itu dikemukakannya pada Senin kemarin (2/12) dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VI yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi, UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional.

“Saya tidak akan stop BUMN yang membuat anak perusahaan, tapi kalau alasannya tak jelas, harus saya stop,” ujar Erick sambil menambahkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang menegaskan bahwa pembentukan anak cucu perusahaan harus jelas alasannya.(L/R01/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)