Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Florida Sahkan UU Baru, Larang Kerja Sama dengan Pendukung Anti-Israel

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 50 detik yang lalu

50 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi demo seruan Gerakan BDS (Boikot, Divestasi, dan Sanksi) terhadai Israel. (Foto: BDS Movment)

Tallahassee, MINA – Gubernur Florida Ron DeSantis telah menandatangani undang-undang baru yang memperluas larangan terhadap entitas publik yang melakukan bisnis dengan perusahaan, lembaga, atau kelompok yang memboikot Israel, menurut Florida’s Voice.

Undang-undang tersebut, SB 1678, disponsori oleh Senator Tom Leek dan Rep. Hillary Cassel. Undang-undang ini dibangun di atas undang-undang anti-Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Florida yang sudah ada, memperluas cakupannya secara signifikan.

Berdasarkan undang-undang baru, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli, negara bagian akan:

1.Memperluas definisi “boikot Israel” untuk mencakup boikot akademis. Setiap sekolah, perguruan tinggi, atau departemen yang memblokir kemitraan akademis dengan lembaga Israel sekarang akan menghadapi hukuman.

Baca Juga: BRICS Siapkan Langkah Penggunaan Mata Uang Lokal di Tengah Dominasi Dolar

2.Mewajibkan divestasi oleh Dewan Administrasi Negara Bagian Florida dari setiap perusahaan, universitas, atau pemerintah asing yang diketahui memboikot Israel.

3.Mewajibkan universitas di Sistem Universitas Negeri Florida untuk menarik dana abadi dan dana pensiun mereka dari kelompok-kelompok yang masuk dalam daftar boikot.

4.Memaksa pelamar hibah seni untuk menyatakan bahwa mereka tidak ‘mendiskriminasi’ Israel.

5.Memasukkan perusahaan dan lembaga ke dalam daftar hitam pada “Daftar Perusahaan atau Entitas Lain yang Diperiksa Karena Memboikot Israel” yang baru.

Baca Juga: Kemenhaj Saudi Apresiasi Sinergi PPIH Atasi Dinamika Haji 2025

Gubernur DeSantis menyebut RUU tersebut sebagai sikap berani terhadap apa yang disebutnya sebagai “diskriminasi anti-Semit yang disamarkan sebagai aktivisme.”

Kritikus undang-undang serupa di seluruh negeri berpendapat bahwa kebijakan semacam itu mengancam kebebasan berbicara dan kebebasan akademis, terutama di kampus-kampus.

Namun, anggota parlemen Florida mengatakan undang-undang tersebut untuk memastikan dana negara tidak mendukung entitas yang memusuhi sekutu AS.

Dengan RUU ini, Florida menjadi salah satu negara bagian paling agresif di Amerika Serikat dalam menghukum tindakan ekonomi dan akademis terhadap negara pendudukan. []

Baca Juga: “Matilah IDF”, BBC Sensor Penampilan Band pro-Palestina di Glastonbury Festival

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kongo dan Rwanda Sepakat Damai, Sekjen PBB Sambut Baik

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Internasional