Banda Aceh, MINA – Ketua Forum Orangutan Aceh (FORA) Akmal Qurazi meyebutkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan Orangutan, dengan menggunakan senapan angin yang terjadi di Subulussalam tidak setimpal.
Penyiksaan itu mengakibatkan satu ekor bayi Orangutan jantan yang berusia satu bulan mati. Sementara induknya mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya.
“Kondisi induk orangutan saat ini cacat fisik,” kata Qurazi, Kamis (1/8).
Hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, terbukti dua remaja berinisial AIS (17) dan SS (16) sebagai pelaku utama penyiksaan dan pembunuhan terhadap satwa dilindungi itu.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Menurut Akmal, hukuman yang diberikan tidaklah setimpal karena hanya diberikan sanksi sosial berupa wajib azan dan membersihkan tempat ibadah di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan.
Sanksi ini sangat menguntungkan pelaku, bahkan tidak membawa efek jera bagi pelaku itu sendiri. Deversi harus ditinjau ulang kerena perilaku keduanya sangat merugikan Negara.
“Sanksi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena pelaku sudah memenuhi unsur kejahatan dan pelanggaran,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, pelaku harus tetap dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, agar dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan pada satwa liar dilindungi.
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama
“Dalam perlindungan satwa liar di Aceh, seharusnya semua pihak berkomitmen dan serius dalam pelestarian satwa yang dilindungi, jangan memberikan peluang kepada pelaku kejahatan satwa liar dan membiarkan kejadian serupa terulang kembali,” katanya.
Kejadian penyiksaan dan pembunuhan terhadap Hope sangat mengancam keberadaan Orangutan Sumatera, FORA meminta masyarakat berperan aktif dalam menjaga dan melindungi satwa liar di Aceh. (L/AP/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal