Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forum Orang Utan Aceh Sengketa Informasi Dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan

Admin - Selasa, 22 Januari 2019 - 16:55 WIB

Selasa, 22 Januari 2019 - 16:55 WIB

4 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dianggap mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh terkait sengketa informasi yang diajukan oleh Forum Orangutan Aceh (FORA).

Dalam sengketa informasi yang diajukan, Fora meminta data salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan. (22/1).

Putusan Komisi Informasi itu  dengan Nomor: 021/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 9 Oktober 2018 dengan memutuskan, 1 Menyatakan Informasi public aquo adalah informasi yang terbuka. 2 Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh termohon. 3 Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen Profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.

Menurut Idris Ali Sekretaris Forum Orang Utan Aceh, hingga saat ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh belum menyerahkan data yang diminta oleh FORA melalui Komisi Informasi Aceh, meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

Sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dianggap mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh dan bertentangan dengan hukum sehingga dinilai sangat buruk bagi kenerja Pemerintah Aceh, terhadap pelaksaan keterbukaan informasi publik, yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi-Nova, Sistem Informasi Terpadu (SIAT).

“Kepatuhan Distanbun  dalam melaksanakan UU keterbukaan informasi publik  patut dipertanyakan. Padahal Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh salah satu badan publik penerima anugerah dari Komisi Informasi Aceh tahun 2018 kategori Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA),” kata Idris Ali.

Karena tidak mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, pada tanggal 17 Januari 2019, Fora telah menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan Fora ke Komisi Informasi Aceh telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

PTUN telah menerima permohonan Fora dengan nomor agenda 15/A6NO.M/I/2019. Fora berharap Pemerintah Aceh terbuka dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan harapan masyarakat lebih tahu bagaimana proses pengelolaan alam dan tanah di Aceh.

Dirinya juga mengaggap, sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak melaksanakan putusan hukum dan mengindisikan bahwa mereka masih tertutup atau tidak transparan. Seharusnya mereka melaksanakan putusan hukum, karena sebagai lembaga negara seharusnya mereka menjadi contoh kepada lembaga lain tentang pengeloaan infomasi public.

Sementara itu, Hamdan Nurdin Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) membenarkan adanya sengketa informasi antara Forum Orangutan Aceh (FORA), dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Hamdan menyebutkan, gugatan tersebut sudah ada putusan dari KIA, selanjutnya FORA melakukan gugatan terhadap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh (PTUN).

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Putusan itu bisa diberikan jika sudah ingkrah, karena putusan PTUN akan menguatkan putusan dari KIA,” sebut Hamdan.

Dirinya mengingatkan, jika badan publik tidak memiliki itikat baik, untuk memberikan informasi ke PTUN, penggugat bisa meminta penetapan eksekusi, jika tergugat juga tidak memberikan, maka tergugat akan berhubungan dengan pihak kepolisian atau mengarah pada pidana.

Namun jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seharus nya badan pemerintahan sudah harus memberikan informasi yang disengketakan tanpa perlu diminta oleh penggugat. (L/AP/P1 )

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda