Banda Aceh, MINA – Forum Orangutan Aceh (FORA) melaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh terkait sengketa informasi antar keduabelah pihak tersebut.
Menurut Sekretaris Forum Orangutan Aceh Idir Ali, pada 5 Januari 2018, pihaknya sudah mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh, Senin (18/2).
Namun menurut Idir, permohonan data dan informasi tersebut tidak ditanggapi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sehingga membuat pihaknya mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Namun, keberatan tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari Sekretaris Derah Aceh, sehingga pada tanggal 12 Maret 2018, FORA mengajukan pemohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA), dan diregistrasi oleh Kepaniteraan Komisi Informasi Aceh, dengan akta registrasi sengketa Nomor 021/III/KIA-PS/2018., Tanggal 19 maret 2018.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
“Kita sudah melewati sidang ajudikasi nonlitigasi pada tanggal 3, 16 April, dan 23 Mei 2018, dan tahap mediasi pada 31 Mei 2018 KIA juga sudah melaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon, namun pada tahap mediasi lanjuta termohon menarik disi dari proses mediasi,” kata Idir.
Pada tanggal 11 Juli 2018 diadakan sidang ajudikasi nonlitigasi denga agenda pembuktian, setelah majelis komisioner menerima surat pernyataan mediasi gagal dari Afrizal Tjoetra selaku mediator, berdasarkan surat nomor 021/III/KIA-PS-A/PNTP/2018 tanggal 31 Mei 2018.
Lanjut tanggal 3 Agustus 2018, juga diadakannya sidang ajudikasi nonlitigasi lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, namun tidak terlaksana karena para pihak tidak mengajukan saksi dan para pihak tidak hadir dalam persidangan tanpa alas an yang patut.
Sehingga pada tanggal 1 Oktober 2018, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner dengan memutuskan Menyatakan Informasi Publik Aquo adalah informasi yang terbuka, Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai atau didokumentasikan oleh termohon.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Serta memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di aceh dan salinan dokumen HGU Perusahaan perkebunan kelapa sawit diaceh kepada termohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.
Idir menambahkan, namun, hingga 14 hari kerja seperti keputusan Komisi Informasi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak menyerahkan data dan informasi yang diminta oleh FORA, sehingga pada tanggal 8 Januari 2019, FORA menyurati Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh dalam hal permohonan eksekusi dengan nomor surat 06/I/FORA/A
Pada tanggal 4 Februari 2019 Melalui sidang terbuka, pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor 01/PEN-EKS/2019/PTUN-BNA, Menetapkan, Mengabulkan Permohonan pemohon eksekusi diatas, Menyatakan bahwa keputusan Komisi Informasi Aceh, Nomor: 021/III/KIA-PS-A/PNTP/2018 tertanggal 9 Oktober 2018 dapat dilaksanakan.
“Hingga hari ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak bersedia memberikan data dan informasi yang diminta oleh FORA, sehingga kami melaporkan lembaga pemerintah ini ke Polda Aceh karena melanggar UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Idir. (L/AP/P1 )
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)