Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah Kritisi Omnibus Law

Rana Setiawan - Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:03 WIB

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:03 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) menilai beberapa pasal di Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberatkan pengusaha di sektor keagamaan.

Forum SATHU meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian atas masalah tersebut demi terwujudnya rasa keadilan yang positif khususnya untuk umat Muslim.

“Kiranya masih bisa diperbaiki, Alhamdulillah. Kalau sebagai pertimbangan prosedural tidak bisa diubah karena sudah diserahkan, kiranya bapak Presiden berkenan menerbitkan Perpu sebagai perbaikan atas pasal-pasal yang bermasalah,” kata Ketua Harian Forum SATHU, Artha Hanif saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (23/10).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur, Ketua Umum HIMPUH Baluki Ahmad, Ketua Umum KESTHURI Asrul Azis Taba, dan Ketua Umum ASPHURINDO Magnathis Chaidir,.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Artha mengatakan, usaha umrah dan haji merupakan usaha yang sangat terkait dengan kegiatan ibadah umat Muslim. Umrah dan haji ini juga merupakan satu-satunya sektor usaha yang dimiliki oleh kaum Muslimin yang mesti dihormati.

“Perlu kami sampaikan bahwa sebagai pelaku usaha di bidang umrah dan haji khusus kami menilai berbagai aturan yang ada, baik yang termuat dalam Peraturan Menteri Agama maupun SK-SK Dirjen kurang memberikan dukungan terhadap perkembangan usaha,” katanya.

Antara lain ketentuan yang tidak memberikan dukungan terhadap perkembangan usaha umat Muslim misalnya mengenai proses perizinan baru, perpanjang izin, ketentuan deposit, akreditas, proses pelayanan jamaah dan lain sebagainya.

Dalam Omnibus Law UU Ciptaker, Forum SATHU melihat bahwa berbagai kewenangan yang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang pelayanan haji dan umrah yang menjadi kewenangan utama ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Prinsip ini kata Artha, berarti merubah fungsi ganda yang dimiliki oleh kementerian agama yaitu sebagai regulator, operator, dan sekaligus sebagai eksekutor.

Prinsip ini selalu dan terus menjadi sorotan berbagai pihak, maka dari itu Forum SATHU mengusulkan agar keberadaan asosiasi umrah haji secara jelas dan tegas dapat ditempatkan dalam Undang-Undang Omnibus Law sebagai mitra pemerintah.

“Maksudnya agar dalam penyusunan berbagai aturan oleh pemerintah nantinya akan melibatkan pula asosiasi sebagai pelaku usaha. Hal mana sejalan pula dengan keinginan untuk menciptakan good corporate governence,” katanya.

Artha memastikan setelah Forum SATHU mendalami naskah Omnibus Law UU Ciptaker sebagaimana yang diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani, akhirnya Forum SATHU melihat adanya keanehan dan tendensius.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Forum SATHU melihat ada perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat di bidang keagamaan khususnya usaha di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Selama ini kami memahami bahwa kehadiran Undang-Undang Omnibus Law untuk mendukung perkembangan dunia usaha ternyata tidak untuk usaha di bidang Keagamaan,” katanya.

Secara khusus Forum SATHU menyoroti penambahan pada pasal 94 ayat 1 butir K dan ayat 2 yang sebelumnya ini tidak termuat dalam RUU yang menjadi pokok bahasan. Di samping itu banyak pula pertimbangan yang diajukan Forum SATHU tidak terakomodir.

Artha mengatakan, Forum SATHU menilai banyak penyusupan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Pasal 94 ayat 1 butir K yang akan ditindaklanjuti dengan ayat 2 sangat berpotensi menimbulkan penampungan dana umroh dari masyarakat yang sangat besar, sebagaimana juga sudah terjadi pada dana setoran awal haji yang saat ini sudah mencapai sekitar Rp130 triliun.

Pengertian pasal ini pernah juga termuat dalam SK Dirjen Nomor 323 tahun 2019, yang Forum SATHU tolak lewat gugatan ke PTUN dan gugatan Forum SATHU menang dan sudah inkrah setelah banding Kementerian Agama ditolak di pengadilan tinggi TUN.

Forum SATHU adalah suatu wadah komunikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lintas Asosiasi Umrah dan Haji Khusus di Indonesia.(L/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Arus Baru Ketahanan Ekonomi Nasional

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia