Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forum Zakat: Cegah Penggunaan Dana Filantropi demi Kepentingan Elektoral

sri astuti - Selasa, 10 Januari 2023 - 13:41 WIB

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:41 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Di masa-masa jelang pemilu, dana kedermawanan publik seperti zakat, infak sedekah, dan wakaf berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral. Untuk mencegah hal tersebut, Forum Zakat mengkaji adanya potensi dana kedermawanan publik untuk kepentingan elektoral.

Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono saat sambutan Diskusi Ruang Tengah ‘Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral’ mengatakan, regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya. Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat.

“Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya, demikian keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa (10/1).

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin, mengatakan, dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi disalahgunakan. Maka itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Subuh Berjamaah

“Etika penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas No.1/2018. Kementerian Agama pun sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut. Pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral,” kata Muhibuddin.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menegaskan dana kedermawanan publik tidak boleh digunakan untuk kampanye.

“Apa yang terjadi dapat jadi momentum kita untuk segera melihat bagaimana komisi etik bekerja serta mengaktifkan sistem pengecekan, sistem monitoring, sistem pelaporan dari lembaga-lembaga amil zakat termasuk juga dari BAZNAS untuk bisa lebih bicara akuntabilitas, netralitas dan juga profesionalitas,” katanya.

“Dalam hal pengawasan tentu masih banyak PR dan tentu harus kita perkuat dan akan kita bahas juga di DPR,” tambahnya.

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim mengatakan zakat erat kaitannya dengan kepercayaan publik, dan publik memiliki tanggungjawab yang sama terutama dalam pengawasan.

Hal ini juga ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Agustyati. Dia mengatakan dana zakat tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. Maka dana filantropi Islam yang akadnya untuk menyalurkan kepada kelompok-kelompok tertentu bukan untuk meningkatkan elektoral suatu individu atau golongan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menambahkan, perlindungan dana umat agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral hanya bisa maksimal jika publik luas terlibat dalam hal keterbukaan dan profesionalitas. (R/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia