Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPI: Proposal Trump Adalah Pelanggaran dan Kejahatan

siti aisyah - Jumat, 14 Februari 2020 - 18:09 WIB

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:09 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis mengatakan, proposal Trump yang diumumkannya bersama Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu pada 28 Januari itu adalah bentuk pelanggaran dan kejahatan.

“Oleh karena itu saudara sekalian, usaha kita hari ini menentang Donald Trump yang ingin menguasai dan menyerahkan Baitul Maqdis Masjidil Aqsa kepada Israel adalah suatu bentuk pelanggaran dan kejahatan,” kata Shabri Lubis saat orasi dalam aksi “Bela Baitul Maqdis” di depan Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, Jumat (14/2).

Ia menilai, proposal yang diajukan oleh Donald Trump bertujuan ingin menguasai dan menyerahkan tanah suci umat Islam kepada Israel, yang seluruhnya itu sebenarnya milik umat Islam, apa pun alasannya.

“Baitul Maqdis, Yerusalem, Masjid Al-Aqsa itu adalah amanat yang Allah berikan kepada umat Islam, tidak ada sedikit pun wewenang bagi Israel yahudi untuk menguasai Masjid Al-Aqsa, atau pun juga Kota Al-Quds, tidak ada sama sekali alasan mereka,” ujar Shabri.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Ia mengatakan, proposal itu sangat merugikan bangsa Palestina, artinya umat Islam yang dilecehkan. Shabri menilai, ketika mereka (Amerika dan Israel) sudah berhasil menguasai dan merusak Palestian yang di dalamnya terdapat Al-Quds itu adalah suatu kejahatan.

“Oleh karena itu, kita umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia wajib berjihad untuk menyelamatkan dan membebaskan Masjidil Aqsa serta Kota Al-Quds,” ujarnya.

“Apa pun yang terjadi, wajib kita pertahankan tanah yang ada di Baitul Maqdis sebagai tanah milik umat Islam seluruh dunia,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa hal itu telah tertuang di dalam konstitusi Indonesia yaitu ‘penjajahan di atas muka bumi harus dihapuskan,’ artinya Indonesia wajib turut serta dalam menghapus segala bentuk penjajahan yang dalam hal ini Israel adalah penjajah atas Palestina.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

“Sampai detik ini Indonesia belum mengakui keberadaan Israel, maka jangan segan-segan bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas terhadap Israel,” pungkasnya. (L/Nz/R6/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Rekomendasi untuk Anda