Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FSGI Berharap Anak Indonesia Terlindungi dari berbagai Kekerasan

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 24 Juli 2024 - 12:49 WIB

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:49 WIB

20 Views

Jakarta, MINA – Dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong peringatan tersebut dijadikan momentum mengevaluasi implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah diluncurkan pada 3 Agustus 2023, hampir setahun lalu.

“FSGI menyampaikan selamat memperingati Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024, semoga anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Heru Purnomo, Sekjen FSGI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta diterima MINA, Rabu (24/7).

Menurutnya, saat ini, Permendikbudristek 46/2023 sudah memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk memudahkan implementasinya yaitu melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan pendidikan.

Heru mengatakan, FSGI mendorong Kemendikbudristek memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan di satuan pendidikan, tidak sekedar mengupload SK Pembentukan Tim PPK (Pencegahan Penanganan Kekerasan) di Dapodik.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

“FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan,” katanya.

Heru menyampaikan, FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif agar Permendikbudristek 46/2023 dapat di pahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.

Bahkan di tahun ini sudah mulai melakukan pendampingan kepada Tim PPK sekolah di delapan provinsi dengan menghadirkan perwakilan sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru BK, dan Pengurus Komite Sekolah.

“Karena tugas mencegah dan menangani kekerasan di sekolah harus menjadi tanggungjawab dan kolaborasi semua pihak terkait,” pungkasnya.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti memgungkapkan, pihaknya mencatat kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- Juli 2024 ada 15 kasus.

“Kasus-kasus tersebut adalah kategori berat dan ditangani oleh pihak kepolisian, adapun sumber data adalah studi referensi dari pemberitaan di media massa,” ungkapnya.

Untuk itu, FSGI juga mendorong Tim PPK sekolah dapat memperlajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencagehan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ilustrasi (Foto: Freepik @freepik)
Kolom
Dunia Islam
Indonesia
Internasional