London, MINA – Warga Inggris yang bergabung dengan pasukan pendudukan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki sejak Inggris mengakui negara Palestina pada 21 September 2025, kini dapat menghadapi tuntutan hukum berdasarkan hukum Inggris.
“Warga negara Inggris dan pemegang dwi kewarganegaraan yang telah pergi ke Gaza untuk berjuang atas nama Israel sejak pengakuan Inggris atas negara Palestina pada 21 September melanggar hukum,” demikian pernyataan sebuah laporan yang diterbitkan oleh Novara Media.
“Jika warga negara Inggris yang saat ini bertugas di IDF terus melakukannya, mereka membuka diri terhadap potensi tuntutan pidana,” tambah laporan tersebut.
dilansir dari Almayadeen, Undang-Undang Pendaftaran Asing tahun 1870, sebuah undang-undang berusia 155 tahun, mengkriminalisasi warga negara Inggris yang mendaftar di militer negara asing yang sedang berperang dengan negara lain yang berdamai dengan Inggris.
Baca Juga: Menlu Sugiono Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Pyongyang, Perkuat Hubungan RI–Korut
Meskipun undang-undang tersebut secara teknis memungkinkan denda dan hukuman penjara, tuntutan berdasarkan Undang-Undang tersebut secara historis jarang terjadi dan sebagian besar bersifat simbolis.
Namun, pihak berwenang kini dapat memberlakukan undang-undang tersebut terhadap warga negara ganda Inggris yang bertugas di militer pendudukan ketika mengambil tindakan terhadap Negara Palestina.
Paul Heron, Pengacara di Public Interest Law Centre, mengatakan kepada Novara bahwa “lanskap hukum telah berubah” dan menyarankan warga negara Inggris yang saat ini bertugas di IOF untuk kembali ke Inggris guna menghindari potensi tuntutan pidana.
“Setelah Palestina diakui sebagai sebuah negara, untuk pertama kalinya dapat diperdebatkan bahwa warga negara Inggris yang bertugas di militer Israel di Gaza atau Tepi Barat dapat melanggar Undang-Undang Pendaftaran Asing,” kata Heron.
Baca Juga: Prancis Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Syaratnya Pelucutan Senjata Hamas
Pada April 2025, sebuah berkas setebal 240 halaman diserahkan kepada Kepolisian Metropolitan, yang menuduh 10 warga negara Inggris yang bertugas di IOF telah melakukan kejahatan perang di Gaza.
Dokumen yang disusun oleh Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Pusat Hukum Kepentingan Publik tersebut mengutip Undang-Undang ICC dan Undang-Undang Konvensi Jenewa, sebagai dasar potensi penuntutan.
Berdasarkan hukum Israel, warga negara dan penduduk tetap harus bertugas di IOF selama 18 bulan hingga tiga tahun, diikuti dengan hingga 10 tahun sebagai pasukan cadangan.
Warga negara ganda dapat dikenakan wajib militer kecuali mereka menyesuaikan status mereka melalui konsulat atau kedutaan besar. []
Baca Juga: Kelompok Muslim AS Kecam Hadiah Nobel Maria Machado, Pendukung Likud Israel
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintahan Trump Diduga Blokir Pendanaan untuk Organisasi Islam di AS