Jakarta, 4 Rabi’ul Akhir 1437/14 Januari 2016 (MINA) – Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sudah dilarang di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Januari 2013 lalu.
Menurut data yang dipublikasikan harian nasional di Jakarta pada Kamis (14/1), selain di Lembata, pada November 2014 Gafatar juga dilarang di Kupang, NTT.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Februari 2015 dan di Aceh pada Juni 2015 juga telah melarang kelompok yang diduga jelmaan dari aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah, pimpinan Ahmad Mushaddeq.
Mushaddeq penah mengaku sebagai nabi dan pernah dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus penistaan agama.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sendiri mengeluarkan fatwa bahwa ormas Gafatar adalah aliran sesat setelah melakukan rapat paripurna pada awal bulan tahun lalu.
Ketua Gafatar adalah Mahful Muis Tumanurung, orang yang pernah menjadi pengikut Ahmad Mushaddeq.
Menurut Fatwa MUI No. 04 tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2007, aliran Al-Qiyadah Al Islamiyah dinyatakan sesat, lalu aliran Al-Qiyadah Al Islamiyah bermetamorfosis menjadi Milah Abraham yang juga dilarang, dan berubah kembali menjadi Gafatar.
Gafatar didirikan pada 14 Agustus 2011 dan dideklarasikan pada 21 Januari 2012. Sekarang ormas ini memiliki pengurus di 34 provinsi yang dan berasas Pancasila dan kemasyarakatan. (T/roy/P001)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)