Bandar Lampung, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengapresiasi Kanwil Kemenag Lampung yang sedang menggagas Kantin Halal.
“Saya mengapresiasi upaya ini. Saya berharap jajaran Kanwil Kemenag se-Provinsi Lampung bisa bersinergi dengan kepala daerah masing-masing untuk mengkampanyekan kantin halal,” ujar Aqil saat menyampaikan Pembinaan Percepatan Sertifikasi Halal dan Kantin Halal di Aula Sai Batin, Kanwil Kemenag Lampung, Bandar Lampung, Rabu (6/7).
Aqil yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemenag menuturkan kantin halal ini dapat menjadi contoh nyata keterlibatan unsur Kemenag dalam melakukan penguatan ekonomi nasional.
“Upayakan kantin kita sudah bersertifikat halal, supaya nantinya bisa bekerjasama dengan dinas terkait untuk membantu pembiayaan UMK. Agar mereka bisa kompetitif dan naik kelas,” harapnya.
Menurut Aqil, sertifikasi halal bukan saja mengenai ketaatan terhadap agama, pengamalan agama, atau etika. Tetapi sertifikasi halal itu berkaitan dengan standar mutu, kualitas, dan higienitas.
“Artinya, kalau sudah ada sertifikasi halal pada suatu brand menandakan bahwa produk itu bersih, sehat, dan terjamin mutunya. Maka, sertifikat halal juga berhubungan dengan market, nilai ekonomi, keuangan, dan soal bisnis besar,” paparnya.
Ia juga menambahkan, untuk mendukung terwujudnya Kanti Halal, BPJPH telah mengeluarkan pedoman Bimbingan Teknis (Bimtek) Kantin Halal.
“Mari kita mengkampanyekan sertifikasi halal di daerah kita masing-masing,” ajaknya.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Senada dengan Aqil, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo berharap para ASN dapat menjadi duta untuk mengkampanyekan Jaminan Produk Halal.
“Saya ingin pada kita semua dapat menjadi duta BPJPH di Provinsi Lampung. Idealnya Pegawai Kemenag minimal bisa menunjukkan atau memberitahu tentang halal.go.id,” katanya.
Puji Raharjo menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota serta Kepala MIN, MTsN, dan MAN se-Provinsi Lampung untuk menjadi ambassador atau duta BPJPH bagi satuannya masing-masing.
Kakanwil menuturkan, adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 menunjukkan bahwa negara hadir dan melindungi masyarakat akan tersedianya produk halal.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
“Yang hadir ini telah kami siapkan untuk kantin halal, dalam rangka mengedukasi anak-anak didik kita agar sadar halal sejak bangku sekolah. Supaya mereka pada jenjang pendidikan selanjutnya dapat menjadi duta halal dimanapun berada,” ungkapnya.(R/R5/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.