Jakarta, MINA – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerapkan kurikulum pencegahan narkoba.
“Selama ini kurikulum pencegahan narkoba ini belum ada, bahkan di Kurikulum Merdeka, padahal itu sangat penting sekali, ” kata Ketua Ganas Annar MUI, Titik Haryatik di sela-sela Seminar Internasional, di Jakarta, Sabtu (8/7).
Kegiatan seminar internasional ini diinisiasi oleh Ganas Annar MUI bekerja sama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).
Titik menambahkan, apabila kurikulum pencegahan narkoba itu dimasukkan, maka akan dilaksanakan oleh seluruh guru dan dosen dalam mata kuliah atau pelajaran.
Baca Juga: Senin Besok, Jadwal Keberangkatan Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan ke Jatinegara
“Di situ bisa masuk informasi, edukasi-edukasi, bagaimana peserta didik kita ini bisa memiliki (karakter) daya tangkal dan juang melawan narkotika,” imbuhnya.
Karakter tersebut, ujarnya, perlu diperkuat bukan hanya melalui proses belajar, tapi juga dari keluarga.
Titik menjelaskan, untuk menerepkan kurikulum tersebut, butuh regulasi dan kolaborasi dari kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Kesehatan, Ketenagakerjaan, maupun Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan adanya kurikulum pencegahan narkoba, Titik berharap, bisa menciptakan generasi unggul, khususnya dalam menyambut bonus demografi 2035.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Bentuk Satgas PHK
Meski begitu, Titik mengaku, pihaknya akan terus mengupayakan rencana ini dan membahasnya secara matang bersama BNN. Tujuannya, agar rencana ini bisa diterima oleh pemerintah.
“Dalam mengatasi narkoba, perlu kolaborasi dan sinergi regulasi untuk umat dan anak didik kita. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan, namun itu tidak akan berbahaya jika kita tidak peduli terhadap bahaya narkoba kepada anak,” ujarnya. (T/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kota Palangkaraya Banjir, 12 Wilayah Terendam